Home Hukum Rintangi Penyidikan Kasus Sambo, Baiquni Wibowo Divonis Setahun Bui

Rintangi Penyidikan Kasus Sambo, Baiquni Wibowo Divonis Setahun Bui

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Baiquni Wibowo bersalah dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. 

"Menyatakan Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, melakulan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai mana meskinya secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Afrizal Hady saat membacakan putusan terhadap Baiquni Wibowo di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Oleh karena itulah, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Baiquni Wibowo. Sanksi tersebut berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana pada Terdakwa Baiquni Wibowo, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Afrizal.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah melayangkan tuntutan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Baiquni Wibowo.

Adapun, sebelumnya Baiquni didakwakan atas perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas paska penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

61