Mataram, Gatra.com - Tenaga honorer di Lombok Timur (Lotim) berpotensi dirumahkan jika kebutuhan pegawai Pemkab tercukupi dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jika kebutuhan pegawai sudah terpenuhi PPPK dan ASN, memang tidak boleh lagi ada tenaga honorer. Karena mau kerja apa,” kata Kepala BKPSDM Lotim H Mugni dalam keterangan resminya Jumat (24/2).
Dia menjelaskan, kebutuhan pegawai ditentukan dari analisis beban kerja (ABK) dan analisis jabatan (anjab). Pada 2021, berdasarkan ABK di bidang pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis lainnya, BKPSDM Lotim mencatat kebutuhan pegawai Pemkab Lotim sebanyak 17 ribu lebih orang.
“Dari kebutuhan tersebut, yang baru terpenuhi sekitar 11 ribu lebih. Sehingga sisa kebutuhan yang diajukan sebanyak 6.890 pegawai yang terdiri dari 4.665 tenaga pendidikan, 1.501 tenaga kesehatan, dan 814 tenaga teknis lainnya,” ujarnya.
Dikatakan, kebutuhan tersebut telah terpenuhi melalui pengangkatan PPPK 2022 sebanyak 2.397 Formasi. Jumlah tersebut terdiri dari 2.057 tenaga guru, 255 tenaga kesehatan, dan 85 tenaga teknis lainnya.
Ia menjelaskan, adanya beberapa formasi yang kosong di kesehatan, jumlah yang diajukan pada PPPK 2023 berdasarkan kebutuhan sekitar 4.600 formasi. Perhitungan kebutuhan berdasarkan ABK, kebutuhan tenaga pendidik di sebuah SD yang memiliki 6 rombel adalah 9 orang guru. Jumlah tersebut terdiri dari 6 guru kelas, 1 kepala sekolah, dan dua guru bidang studi yakni guru olahraga dan guru agama. Contoh analisis tersebut juga berlaku pada bidang kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
Sementara saat ini diperkirakan akan ada sebanyak 10 ribu lebih tenaga honorer daerah yang akan dirumahkan. Di mana saat ini kebutuhan pegawai sekitar 17 ribu sudah tersisa tinggal 6 ribu lebih.
Ia menyatakan, aturan saat ini semestinya menjadi perhatian masyarakat untuk mulai mengubah orientasi pendidikan anak-anaknya. Di mana pendidikan vokasi yang mengarahkan lulusannya menjadi pengusaha atau sektor wiraswasta lainnya.