Jakarta, Gatra.com - Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Mario Dandy Satriyo, anak dari salah satu pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyuruh (D), anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina untuk push up sebanyak 50 kali.
Mario terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap (D). Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus ini. "Tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) menyuruh D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS," ujar Ade dalam konferensi pers, Jumat (24/2).
Ade menyebut (D) menyampaikan dirinya tidak bisa melakukan sikap tobat yang diminta Mario.
"MDS minta S (Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan) mencotohkan sikap tobat kemudian korban tidak bisa, sehingga tersangka MDS menyuruh korban untuk ambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video menggunakan handphone milik MDS," jelas Ade.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian menyebut S telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ade menjelaskan penyidik menjerat Shane Lukas dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Sementara itu, Mario dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap (D) terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2).
Peristiwa berawal ketika perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban, mengadu kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.
Mario disebut sempat berkomunikasi dengan (D) sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. Akibat aksi kekerasan ini, korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.