Jakarta, Gatra.com - Ayah dari Irfan Widyanto, terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Suryanto memberikan tanggapan usai putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada putranya.
Seperti diketahui, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Irfan Widyanto atas perkara tersebut.
Namun, Suryanto enggan berkomentar mengenai hasil putusan majelis hakim tersebut. Lebih jauh, ia mengaku masih akan menunggu hasil putusan atas sidang kode etik kepolisian yang kelak akan putranya hadapi.
"Kalau saya menunggu, karena yang bersangkutan kan belum di etik (menjalani sidang kode etik) ya," ujar Suryanto saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Baca Juga: Perintangan Kasus Sambo, Penghargaan Adhi Makayasa Ringankan Irfan Widyanto
Suryanto berharap, Presiden RI Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo telah mengetahui bahwa Irfan tak sepenuhnya bersalah dalam kasus perintangan penyidikan tersebut.
"Anak saya ini sebetulnya kan enggak salah 100 persen murni kan? Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu kan mana yang salah, mana yang benar," ujar Suryanto. "Saya mohon doanya ke semuanya, untuk bisa kembali diterima di kepolisian kembali, anak saya."
Suryanto dan keluarga berharap Irfan Widyanto dapat kembali bertugas sebagai anggota Polri. Terlebih, Irfan memiliki tanggungan sebagai seorang anggota keluarga yang memiliki tiga orang anak.
"Dia kan anaknya tiga, kecil-kecil. Tuntutannya [dalam keluarga] masih besar, kan? Itu yang kita harapkan. Semua keluarga mengharapkan begitu," tutur Suryanto.