Sleman, Gatra.com - Rektorat Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Jumat (24/2) sore, merilis keberadaan dosennya, Ahmad Munasir Rafie Pratama (AMRP), yang sebelumnya dinyatakan hilang. AMRP telah membalas email yang dikirim pihak UII.
“Lewat penjelasan di balasan email, AMRP menyatakan kondisi kesehatan yang menjadi penyebab pengalihan rute penerbangan ke Amerika Serikat. UII telah mencermati alasan kondisi kesehatan ini,” kata Rektor Fathul Wahid.
AMRP dilaporkan menghilang pada 13 Februari lalu saat menempuh penerbangan dari Oslo, Norwegia ke Jakarta, Indonesia. Saat transit di Istanbul, Turki, keberadaan AMRP tidak terlacak dan baru diketahui pada sore harinya sudah berada di Boston, Amerika Serikat.
Dalam rilis tersebut, pihak UII tidak menjelaskan dengan detailpenyakit yang diderita AMRP dan sebab kedatangan AMRP ke Boston tanpa memberi kabar.
“UII mendoakan semoga AMRP lekas mendapatkan kembali kesehatan yang prima. UII akan memberi pendampingan dan dukungan layanan kesehatan bagi AMRP, apabila diperlukan,” kata Fathul termuat di rilis.
Fathul memastikan, UII sebagai organisasi publik yang mengedepankan nilai-nilai tata kelola yang baik memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlakuan yang adil dan setara kepada seluruh sivitas berdasar regulasi yang berlaku di UII.
Tindakan AMRP mengalihkan perjalanan ke Amerika Serikat tanpa pemberitahuan kepada UII sejak 12 Februari 2023 patut diduga sebagai tindakan indisipliner karena telah meninggalkan tanggung jawab yang berdampak terhadap tata laksana organisasi.
“Untuk melakukan verifikasi atas dugaan tersebut, UII akan membentuk tim berdasarkan regulasi yang berlaku di UII,” kata Fathul.
Melalui rilis tersebut, UII berharap dapat mengakhiri spekulasi yang berkembang di tengah publik. UII menyebut AMRP menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Rektor dan seluruh sivitas akademika UII atas kegaduhan yang muncul di publik terkait permasalahan ini.
UII juga turut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu penelusuran dan pengungkapan kasus ini, terutama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemlu RI, KJRI New York, KBRI Oslo, KJRI di Istanbul, KBRI Ankara, KBRI Riyadh, PP Muhammadiyah, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan semua pihak yang tidak mungkin disebut satu per satu.