Home Hukum LPSK: Pihak Korban Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Perlindungan

LPSK: Pihak Korban Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Perlindungan

Jakarta, Gatra.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari pihak D, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dendy Satrio, putra dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Sudah [menerima permohonan perlindungan dari pihak korban],” kata Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK, pada Jumat (24/2).

Baca Juga: Tidak Rusak Disambar Petir, Polri Amankan CCTV Penganiayaan David

Edwin menyampaikan, pada hari ini pihak dari korban mendatangi LPSK untuk menyampaikan permohonan tersebut. “Mereka ke LPSK,” ujarnya melalui pesan tertulis.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Ia menjelaskan, aksi penganiayaan bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario. Menurutnya, aduan itu disampaikan kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.

Baca Juga: Mario Bertingkah, Rafael Alun Kena Getah, Jabatan Dicopot, Tetap PNS dan Digaji

Akibat aksi penganiayaan yang dilakukan Mario, korban D mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Polrestro Jaksel menyangka Mario melanggar Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 Ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

181