Jakarta, Gatra.com - Eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, resmi mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pengunduran dirinya dilakukan usai Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Pajak Jakarta Selatan II pagi tadi.
"Bersama surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipul Negera (ASN) Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," tulis Rafael dalam surat terbuka yang diterima Gatra.com, Jumat (24/2).
Rafael menyebut pengunduran dirinya sebagai PNS akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan pengunduran yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak.
Rafael menyatakan tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo. Ia pun kembali meminta maaf kepada korban, dalam hal ini David yang merupakan anak pengurus GP Ansor dan keluarga David.
Baca Juga: Mario Bertingkah, Rafael Alun Kena Getah, Jabatan Dicopot, Tetap PNS dan Digaji
Diketahui, anak Rafael yang bernama Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David yang merupakan anak dari pengurus GP Ansor. Sejak kasus itu mencuat, publik pun turut menyoroti gaya hidup mewah dan pamer harta yang dilakukan Dandy.
Berawal dari unggahan konten Dandy mengendarai mobil Rubicon dan Motor Harley Davidson itulah, kemudian laporan harta kekayaan bapaknya menjadi perhatian masyarakat. Adapun Berdasarkan LHKPN tahun 2021 yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo pada awal tahun 2022, total kekayaannya yang dilaporkan sebesar Rp56.104.350.289 (Rp56,1 miliar).
Dari total kekayaannya itu, ayah tersangka Dandy hanya mencantumkan alat transportasi berupa mobil sedan merek Toyota Camry keluaran tahun 2008 senilai Rp125.000.000 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp300.000.000. Sementara harta berupa tanah dan bangunan pejabat kantor pajak itu mencapai Rp51.937.781.000 (Rp51,9 miliar) yang tersebar di Jakarta, Manado dan Sleman.
"Melalui surat ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP Ansor Banser dan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini," tulis Rafael.
Baca Juga: Menkeu: Investigasi Harta Rafael Sudah Lama Dilakukan, Tapi Tak Ada Tindak Lanjut
Kelakuan Mario Dandy yang menggebuki dan menginjak-injak kepala David hingga koma juga berimbas pada karier Rafael. Rafael resmi dicopot dari tugas dan jabatannya. Sebelum dicopot, Rafael adalah Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan keputusan pencopotan telah dilakukan sejak kemarin, (23/2). Meskipun dicopot dari jabatannya, Rafael tidak dipecat dan tetap menjadi PNS (pegawai negeri sipil).
"Berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik, displin, dan aturan administrasi ASN," kata Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2).
Suahasil menjelaskan, pencopotan tersebut dilakukan untuk kepentingan lebih lanjut terkait pemeriksaan harta dan sumber kekayaan Rafael yang saat ini ramai jadi sorotan publik. Pencopotan struktural itu dikatakan Kemenkeu sudah sesuai Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. "Ini (pencopotan) untuk mempermudah upaya pemeriksaan," kata Suahasil.