Jakarta, Gatra.com - SMA Tarakanita I Jakarta memberikan sanksi tegas kepada Agnes Gracia, siswi yang terseret kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak dari salah satu pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, David.
Pihak sekolah juga membenarkan perempuan berinisial AG itu adalah siswinya yang duduk di kelas X SMA. "Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan undang-undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak," ujar Kepala SMA Tarakanita 1 Sr. Pauletta dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2).
Pauletta mengatakan kekerasan bukan bagian dari nilai-nilai Tarakanita sehingga pihaknya tidak menolerir tindakan perundungan dalam bentuk apa pun oleh peserta didik, baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah. "Bahwa kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan," jelas Pauletta.
Baca Juga: Anak Pejabat Dirjen Pajak Main Permak, Dikeluarkan dari Kampusnya
Pauletta menyatakan keprihatinannya dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami David, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya.
Diketahui sebelumnya, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2).
Peristiwa berawal ketika Agnes Gracia, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan. Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. Aksi kekerasan ini membuat korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
Baca Juga: Kata Agnes Gracia Haryanto Usai Mario Gebuki David hingga Koma
Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan teman Mario berinisial SLRPL sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.