Home Hukum Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Berharap Tak Dipecat dari Polri

Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Berharap Tak Dipecat dari Polri

Jakarta, Gatra.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa Irfan Widyanto 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Irfan berharap tidak dipecat sebagai anggota Polri.

"[Saya berharap] masih tetap ingin di Polri," kata Irfan usai sidang putusan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jaksel, Jumat (24/2).

Baca Juga: Rintangi Pengungkapan Aksi Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

Irfan yang sebelumnya menjabat Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, menyampaikan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim merupakan risiko yang harus dihadapi. 

"Saya hanya ingin mengatakan, ini semua risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri," ujarnya.

Atas vonis tersebut, Irfan Widyanto belum memiliki keputusan untuk melakukan langkah hukum banding atau menerima hukuman tersebut. Ia bersama tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menghukum  Irfan Widyanto 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti merintangi penyidikan aksi pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo dkk.

Menurut majelis, terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Baca Juga: Irfan Widyanto Peluk Keluarganya Jelang Sidang Vonis

"[Melakukan tindak pidana] secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Afrizal Hady, Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.  

Adapun dakwaan kesatu primer adalah melanggara Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

349