Purworejo, Gatra.com- Rasa kesal diperlihatkan oleh Christanto (28), tersangka pembunuhan berencana terhadap korban Baharudin Wicaksono (29) asal Plered, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY. Mayat korban yang telah membusuk dan terikat tali rafia dibuang di jalan tembus Purworejo-DIY pada Senin (20/02).
Saat ditanya oleh wartawan, dengan nada terdengar sedikit marah, Christanto mengaku tak kenal dengan para tersangka lainnya. Awal mulanya Christanto mengaku hanya ingin meminta tanggung jawab dari korban karena ikut memakai uang gadai motor miliknya.
"Jadi saya menggadaikan motor Rp 4 juta, tapi oleh korban, tanpa sepengetahuan saya digadaikan Rp 5,5 juta. Nah saya mau ambil motornya tidak bisa (karena korban belum punya uang). Kemudian saya meminta tolong teman saya untuk menjemput korban di kos-kosannya di Jalan Wonosari, Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY," kata Christanto saat press realese di Mapolres, Jumat (24/02).
Ternyata, lanjut Christanto temannya yang bernama Muhammad Mardhanta Nur Arifin itu malah memanggil teman-temannya yang lain. Mereka adalah Faisal Nugroho (24) asal Wonosobo, Alokavitsvara Dyaning Hobo (24) asal Caturrharjo, Sleman. Lalu ada Isidorus Dima A Putra (26) asal Triharjo Sleman, AAW (17) asal Kecamatan/Kabupaten Sleman dan dua lainnya yang masih buron berinisial T dan Hf.
"Teman saya malah manggil orang lain diajak mabuk terus ikut mukulin korban. Lalu korban ngajak ke orang yang dia akui sebagai saudaranya. Katanya kerja jadi polisi, sampai sana malah Pakdhenya itu ikut mukulin. Karena dipukuli, korban saya bawa lagi ke mobil lalu diajak teman-teman itu ke Sleman," ujar Chris yang mengaku bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Ia mengklaim bahwa saat para pemuda itu memukuli korban yang diikat tali, Chris sama sekali tidak ikut memukul. "Saya malah mencoba memisah mereka. Saya juga tidak kenal dengan orang-orang yang mukulin ini, saya hanya kenal dengan Arifin," katanya kesal.
Pemuda yang terancam hukuman mati itu kini hanya bisa meratapi kejadian tersebut dari balik jeruji besi. Ia bersikeras tidak pernah merencanakan pembunuhan terhadap korban. "Saya memang bawa pisau, tapi hanya untuk menakut-nakuti saja, supaya dia membayar uang yang dipakainya Rp1,5 juta," ujar Christian.
Selama menganiaya, para pemuda yang kesetanan itu memukuli korban di bagian kepala dengan tangan kosong, bahkan kepalanya sempat dimasukkan ke dalam got sebanyak dua kali. Sejak dijemput pada Rabu malam (15/02), korban terus menerus dianiaya, bahkan tidak diberi makan.
Diperkuat hasil otopsi yang menyatakan bahwa, dalam perut korban tidak ditemukan makanan. Saat melihat korban lemas tak berdaya, Christanto dan Arifin sempat mengeluarkan korban dari mobil untuk diberi air. Dengan maksud untuk membuat korban tersadar kembali. Diduga korban meninggal pada Hari Jumat (17/02), setelah dua hari dianiaya.
"Setelah ada laporan penemuan mayat pada Senin (20/02) di jalan tembus Purworejo-Jogja, tepatnya di Desa Kaligono, Kecamatan Kaligesing, kami segera melakukan olah TKP. Dari penyelidikan awal diperoleh kesimpulan mayat tersebut adalah korban pembunuhan. Kemudian pada Rabu (22/02) sekitar pukul 03.00 WIB, tim opsnal Polres Purworejo bekerja sama dengan Polda DIY dan Polres Bantul berhasil mengamankan 6 orang yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan mayat tersebut," jelas Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono didampingi oleh Kasi Humas AKP Yuli Monasoni.
Petugas awalnya melakukan penangkapan pada tersangka Christanto. Kemudian dari hasil pengembangan diperoleh identitas 7 tersangka lain. Total ada 8 orang yang diduga melakukan oenganiayaan pada korban Baharudin.
"Dari keterangan para tersangka, setelah mengetahui korban meninggal dunia, mereka bingung. Jenazah korban hanya didiamkan dalam posisi duduk di jok mobil yang mereka sewa. Mereka berputar-putar mencari lokasi untuk membuang mayat," jelas AKP Khusen.
Mereka masuk di Pantai Congot, kemudian sempat masuk wilayah Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo bermaksud membuang mayat di jembatan Harjobinangun. Namun karena kedua temoat itu selalu ramai, maka mereka urung membuang mayat korban di sana.
Akhirnya pada Senin dini hari (20/02) tubuh korban yang telah mulai membengkak dan berbau busuk dibuang di jurang Dusun Kesungrante, Desa Kaligono, Kecamatan Kaligesing hingga ditemukan warga dan membuat heboh.
"Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal primair pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal mati," terang AKP Khusen.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah sepeda motor Honda Beat yang jadi awal masalah, enam buah HP berbagai merk, tali rafia, rambut korban yang terlepas dari kepala, sendal milik tersangka dan lainnya. Karena lokasi kejadian ada di wilayah Provinsi DIY, maka para tersangka kemudian dibawa ke Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut.