Jakarta, Gatra.com- Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan salah satu mahasiswanya Mario Dendy Satrio yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap David.
“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya,” Ujar Rektor Universitas Prasetiya Mulya Prof. Dr. Djisman Simandjuntak melalui keterangan tertulis, Jum’at (24/2).
Mario tidak lagi menjadi mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal (23/2).
Pihak Universitas mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan oleh Mario karena telah melanggar aturan yang ada di Universitas.
“Kami mengecam keras tindak kekerasan karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiva Mulya,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.
Ia menjelaskan aksi penganiayaan bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario. Menurutnya, aduan itu disampaikan kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.
Akibat aksi permak yang dilakukan Mario, Ade menyebut korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
Atas perbuatannya, Mario dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.