Jakarta, Gatra.com – Terdakwa perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo, menghadapi sidang putusan pada hari ini, Jumat (24/2). Hal itu sebagaimana diutarajan Majelis Hakim pada akhir pembacaan duplik pada persidangan Rabu (8/2).
"Selanjutnya agenda persidangan adalah vonis dalam perkara ini. Untuk pembacaan vonis akan dibacakan pada hari Jumat pada 24 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady, dalam persidangan Rabu (8/2).
Baca Juga: Pengacara Baiquni Wibowo Sebut 2 Hal yang Bedakan Kliennya dengan Ricky Rizal
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pun memerintahkan Baiquni Wibowo untuk kembali ke tahanan, sebelum akhirnya menutup agenda persidangan dengan agenda duplik tersebut.
"Terdakwa tetap ditahan," ujar Afrizal Hady.
Sebagaimana diketahui, duplik tersebut diajukan oleh pihak penasihat hukum Baiquni Wibowo sebagai respons atas replik yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (6/2).
Baca Juga: Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Bui dan Denda 10 Juta
Dalam replik itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh pihak Baiquni Wibowo dan meminta hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan, sebagaimana tuntutan JPU pada Jumat (27/1) silam.
menyatakan bahwa Baiquni telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan tersebut.