Jakarta, Gatra.com – Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Hendro Dewanto, menilai vonis terhadap bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, merupakan putusan fenomenal.
“Putusan Majelis Hakim merupakan putusan fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara dibebankan kepada terdakwa Surya Darmadi,” kata Hendro di Jakarta, Jumat (24/2).
Kejagung menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara ?tindak pidana korupsi dan pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu tersebut.
Baca Juga: Tok! Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Bui dan Kudu Ganti Rugi Rp42,08 Triliun
“Patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar Hendro.
Ia mengharapkan agar semua pihak mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hingga Mahkamah Agung (MA) karena terdakwa Surya Darmadi telah menyatakan upaya hukum banding.
Pengawalan tersebut agar pembuktian kerugian perekonomian negara yang telah diperjuangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kali pertama pertama ini tetap secara mutlak dibebankan kepada terdakwa.
“Aset-aset terkait perkebunan yang dulu dikelola oleh PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara. Penuntut Umum akan berkoordinasi kementerian terkait dengan core business kelapa sawit,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum terdakwa Surya Darmadi 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni terdakwa Surya Darmadi harus membayar uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234 (Rp2,2 triliun) dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000 (Rp39,7 triliun).
Ketentuannya, jika Surya Darmadi tidak membayar uang pengganti Rp2,2 triliun) paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Sedangkan jika Surya Darmadi tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti Rp2,2 triliun tersebut, maka dipidana penjara selama 5 tahun.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menetapkan barang bukti dalam tindak pidana korupsi, yakni:
a. Barang bukti fotocopy dokumen nomor urut I s/d XXXVII, tetap terlampir dalam berkas perkara ini.
b. Barang bukti tanah atau kebun sawit nomor urut IV, V, VII dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita. Nomor urut I, II, III, dan VI dirampas untuk negara guna membayar kerugian perekonomian negara.
c. Barang bukti elektronik nomor urut I sampai dengan VIII dikembalikan dari mana barang bukti tersebut disita.
Kemudian, barang bukti lainnya terkait tindak pidana korupsi, yakni:
a. Barang bukti aset tanah bangunan nomor urut I sampai dengan XI, dirampas untuk negara sebagai uang pengganti kerugian perekonomian negara.
b. Barang bukti kapal nomor urut XII dan XIII, dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian perekonomian negara.
c. Barang bukti helikopter, dirampas untuk negara.
d. Barang bukti dokumen kapal d sampai dengan e, terlampir dalam berkas perkara.
e. Barang bukti uang dan rekening nomor urut XX sampai dengan XXII, dirampas untuk negara untuk pengganti kerugian perekonomian negara.
Adapun barang bukti yang disita pada saat penuntutan, adalah:
a. Barang bukti yang diperoleh sebelum tindak pidana nomor urut I sampai dengan XIX dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita atau kepada terdakwa.
b. Barang bukti selama tindak pidana dilakukan nomor urut I sampai dengan VII, nomor urut IX, XVIII, XXIV s/d XXVII dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita. Nomor urut VIII, XIX sampai dengan XXIII, dan nomor urut XXIV sampai dengan XLV, dirampas untuk negara.
c. Perkebunan kelapa sawit saat ini tidak aktif nomor urut I sampai dengan II, dirampas untuk negara.
d. Barang bukti kapal terdakwa Surya Darmadi dari PT Delimuda Nusantara nomor urut II, IV, V, dan VII, dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita. Nomor urut I, VI, dan VIII sampai dengan XXVII, dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian perekonomian negara.
e. Kendaraan bermotor atas nama istri, anak, dan menantu nomor urut I sampai dengan VII karena atas nama orang lain, dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita.
f. Aset berupa SID dirampas untuk negara guna membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara.
g. Aset atas nama terdakwa Surya Darmadi di Singapura dan Australia nomor urut I sampai dengan VII dirampas untuk negara diperhitungkan untuk pembiayaan uang pengganti kerugian perekonomian negara.
Baca Juga: Tok! Surya Darmadi Dihukum Lebih Ringan, Hakim: Sudah Uzur dan Jantungnya Dipasang Ring
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tersebut karena menyatakan bahwa terdakwa Surya Darmadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Ketiga Primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Surya Darmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kedua JPU.
Atas putusan tersebut, terdakwa Surya Darmadi langsung menyatakan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir alias belum menentukan sikap menerima atau menolak putusan.