Jakarta, Gatra.com – Mabes Polri menyatakan tetap mempertahankan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai anggota Polri dalam sidang pelanggaran etik perihal kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan keputusan untuk tidak memecat Bharad E diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam.
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," kata Ramadhan dalam konferensi Pers, pada Rabu kemarin (22/2/2023).
Polri menyatakan sanksi demosi satu tahun terhadap Bharada E telah berlaku sejak hari itu juga. Bharada E juga tidak mengajukan banding atas putusan sidang etik Polri.
Selain Bharada E, terdapat beberapa personel Polri yang pernah mendapatkan sanksi demosi. Mereka di antaranya ada yang berangkat dari perwira pertama hingga menengah.
Salah satu perwira polisi yang pernah didemosi adalah Komisaris Polisi (Kompol) Teguh Agustian. Agustian didemosi karena keterlibatannya dalam pemerasan korban penipuan arloji Richard Mille, Tony Trisno.
Dalam diagram pemerasan yang pernah beredar, Kompol Teguh Agustian memeras Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar untuk disetor kepada atasannya di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Saat itu, Agustian bertindak sebagai salah satu penyidik dalam kasus penipuan tersebut.
"Kompol Agustian divonis demosi 10 tahun," tulis keterangan dalam diagram tersebut.
Perwira lain yang melakukan pemerasan adalah atasan Kompol Teguh Agustian, yakni Kombes Pol Rizal Irawan. Rizal yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat V Dittipidum Bareskrim Polri adalah orang yang menyuruh Agustian untuk melakukan pemerasan terhadap Tony.
Dari Rp 3,7 miliar yang diperoleh Agustian, sebanyak Rp 2,6 miliar ia setor kepada Kombes Rizal Irawan. Pada Rabu (23/2/2022), melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022, Rizal divonis demosi selama 5 tahun.
"Kombes Rizal Irawan divonis demosi 5 tahun, namun vonis banding menjadi 1 tahun atas atensi Wakapolri Gatot Eddy Pramono," tulis keterangan dalam diagram.
Perwira lain yang ikut didemosi dalam kasus ini adalah AKBP Ariawibawa dan IPDA Adhi Romadhona. Masing-masing keduanya terlibat pemerasan dan menerima uang Rp 25 juta dan 44.400 dolar Amerika Serikat.
Dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Tahap Satu yang dikeluarkan Divisi Propam Polri, Rabu (6/4/2022), keempat perwira Polri itu dinyatakan sudah mengembalikan uang diduga hasil pemerasan.
Pengembalian itu dilakukan oleh Kombes Rizal Irawan sebesar dolar Amerika Serikat. Kemudian AKBP Ariawibawa mengembalikan uang sebesar Rp 25.000.000.
Lalu Ipda Adhi Romadhon yang mengembalikan uang sebesar 44.400 dolar Amerika Serikat. Terakhir adalah Kompol Teguh Agustian yang mengembalikan uang diduga hasil pemerasan dengan rincian Rp 195.000.000, Rp 19.100.000, dan 1.000 dolar Singapura.