Jakarta, Gatra.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini beserta sebarannya di 34 provinsi. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.
Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 tersebut, pemerintah menetapkan jumlah kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 221.000 yang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
"KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Yaqut dalam keterangannya, Kamis (23/2).
Secara rinci, untuk kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan; 10.166 kuota prioritas lanjut usia; 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah; dan 1.572 kuota petugas haji daerah. Ia menuturkan bahwa kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.
Baca Juga: Respon Soal Masa Tinggal Haji Malaysia Lebih Cepat Dari Indonesia, Kemenag: Keliru dan Menyesatkan
“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menag.
Adapun Yaqut menerangkan bila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka kuota tersebut nantinya digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.
"Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi," tutur Yaqut.
Sementara itu, Yaqut menyebut kuota haji khusus terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Bila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.
Baca Juga: Biaya Naik, Kemenag Blora Pastikan Belum Ada Calon Haji Mundur Berangkat
“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” imbuhnya.
Adapun secara rinci sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M, antara lain:
1. Aceh: 4.378
2. Sumatra Utara: 8.328
3. Sumatra Barat: 4.613
4. Riau: 5.047
5. Jambi: 2.909
6. Sumatra Selatan: 7.012
7. Bengkulu: 1.636
8. Lampung: 7.050
9. DKI Jakarta: 7.926
10. Jawa Barat: 38.723
11. Jawa Tengah: 30.377
12. DI Yogyakarta: 3.147
13. Jawa Timur: 35.152
14. Bali: 698
15. NTB: 4.499
16. NTT: 668
17. Kalimantan Barat: 2.519
18. Kalimantan Tengah: 1.612
19. Kalimantan Selatan: 3.818
20. Kalimantan Timur: 2.586
21. Sulawesi Utara: 713
22. Sulawesi Tengah: 1.993
23. Sulawesi Selatan: 7.272
24. Sulawesi Tenggara: 2.019
25. Maluku: 1.086
26. Papua: 1.076
27. Bangka Belitung: 1.065
28. Banten: 9.461
29. Gorontalo: 978
30. Maluku Utara: 1.076
31. Kepulauan Riau: 1.291
32. Sulawesi Barat: 1.453
33. Papua Barat: 723
34. Kalimantan Utara: 416