Jakarta, Gatra.com - Usai dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan pembayaran denda serta uang pengganti hingga Rp42,08 triliun, Surya Darmadi menyatakan mantap akan melakukan banding. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Juniver Girsang dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (23/2).
"Setelah kami berdiskusi, kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis, tetapi kami sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," ungkap Juniver.
Juniver dan kliennya menilai putusan majelis hakim maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak mempertimbangkan keberadaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Padahal, menurut dia, beleid itu khusus diciptakan oleh pemerintah bersama DPR untuk mengatasi permasalahan pengelolaan lahan di kawasan hutan.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Lahan Sawit, Surya Darmadi Emosi Sebelum Sidang Vonis
Adapun dalam UU Cipta Kerja, keterlanjuran lahan perkebunan di dalam kawasan hutan sebelum adanya aturan tersebut maka tidak dikenakan sanksi pidana, melainkan sanksi administrasi dan denda.
Selain itu, perusahaan juga diberikan waktu kurang lebih tiga tahun sejak terbitnya UU Ciptaker untuk mengurus ihwal perizinan lahan perkebunan yang terlanjur masuk dalam kawasan hutan. Bahkan, Juniver mengatakan saat ini ada 1.192 perusahaan dalam kondisi serupa dengan apa yang dialami oleh perkebunan di bawah grup Duta Palma itu.
"Tadi klien kami menyatakan kepada saya, tolong sampaikan, pembahasan UU Ciptakerja, Perpu, yang sekarang yang dibahas di DPR, tidak ada gunanya. Ini membuat suasana yang tidak nyaman bagi pengusaha," ucap Juniver.
Baca Juga: Tok! Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Bui dan Kudu Ganti Rugi Rp42,08 Triliun
Sementara itu, Direktur Penuntutan Jampidsus, Hendro Dewanto mengatakan pihaknya menilai putusan majelis hakim terhadap terdakwa Surya Darmadi itu fenomenal. JPU juga nampak cukup puas dengan vonis hakim yang membebankan kerugian negara dan kerusakan lingkungan kepada terdakwa, meski angka kerugian yang dibebankan berbeda atau lebih rendah dari tuntutan JPU.
Dalam putusan hari ini, majelis hakim menetapkan denda beserta kerugian negara sebesar Rp42,08 triliun. Sementara tuntutan JPU sebelumnya mencapai Rp78 triliun. "Ini penting sehingga mendorong pemerintah memperbaiki tata kelola industri sawit yang sekarang sedang dilakukan," ucap Hendro.
Adapun ihwal pengajuan banding terdakwa, JPU masih pikir-pikir dan mempersiapkannya dalam waktu tujuh hari ke depan. Namun, dipastikan JPU juga akan melakukan banding. "Ngapain kita tergesa-gesa? Dari pasal 33 ayat 2 KUHP jelas, kok. Nanti kita bisa menghitung lagi terkait putusan ini," imbuh Hendro.