Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan kebun kelapa sawit Duta Palma Group, Surya Darmadi. Vonis hakim tersebut menggugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bos Duta Palma hukuman penjara seumur hidup.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam sidang vonis Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 2.338.274.248.234 (Rp2,33 triliun) dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar 39.751.177.520.000 (Rp39,75 triliun). Sehingga total uang pengganti dan denda yang harus dibayarkan Surya Darmadi sekitar Rp42,08 triliun. Angka itu juga lebih kecil dari tuntutan JPU sebesar Rp78 triliun.
Baca Juga: Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Bayar Puluhan Triliun
Hakim beralasan ada beberapa hal yang turut meringankan vonis Surya Darmadi. Antara lain terdakwa sudah lanjut usia, bersikap sopan selama persidangan, dalam kegiatan perkebunan perusahaan terdakwa melaksanakan CSR (Corporate Social Responsibility) dengan membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, membantu biaya pendidikan dan perusahaan mempekerjakan 21 ribu karyawan.
"Bertolak dari usia terdakwa yang sudah uzur, mencapai 70 tahun di Maret 2023 nanti, jantung terdakwa yang sudah dipasang ring, sampai mengantarkan terdakwa sebanyak tiga kali ke rumah sakit, berdasarkan faktor kemanusiaan, majelis akan menjatuhkan tuntutan pidana di bawah penuntut umum," ujar Fahzal.
Lebih lanjut, hakim berkata, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. "Kemudian dalam hal terpidana tidak punya harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Lahan Sawit, Surya Darmadi Emosi Sebelum Sidang Vonis
Adapun hal yang memberatkan Bos Duta Palma itu, menurut hakim, antara lain tindakan terdakwa dianggap tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Selain itu, majelis hakim menilai perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan plasma sehingga terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat.
Seperti diketahui, Surya Darmadi sebagai pemilik kebun kelapa sawit Duta Palma Group didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait perizinan lahan sawit di kawasan hutan bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman. Selain itu, Surya Darmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucaian uang (TPPU).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Surya Darmadi hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. Selain itu Surya Darmadi juga dituntut melakukan penggantian biaya kerugian negara dan perekonomian negara yang mencapai sekitar Rp78 triliun.