Mataram, Gatra.com- Residivis asal Mataram, IKT, 33 tahun, diringkus Res Narkoba Polresta Mataram karena diketahui menjual sabu. Hasil dari penjualan barang haram itu ditabung untuk persiapan persalinan istrinya. Pelaku mengungkapkan alasan berjualan sabu itu saat tertangkap di dekat rumahnya di wilayah Abian Tubuh sekitar pukul 01.00 Wita.
"Dari interogasi saat penangkapan dia beralasan demikian, terpaksa jual lagi karena butuh biaya untuk persalinan istrinya. Saat penangkapan berlangsung dengan disaksikan warga, pihak keluarga pelaku juga sempat mencoba menghalangi petugas,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (23/2).
Dikatakan, pelaku berinisial IKT tertangkap berdasarkan tindak lanjut informasi masyarakat. Dari penangkapan IKT, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang dari 1 gram, alat isap sabu-sabu dan bundelan klip plastik kosong.
Pada saat penangkapan ada pihak aparat lingkungan yang turut membantu kami memberikan pemahaman kepada pihak keluarga pelaku sehingga yang bersangkutan sekarang sudah diamankan.
"Saat tim menyergap di jalan sempat membuang barang bukti. Tetapi, berkat kesigapan tim di lapangan, barang bukti berhasil diamankan," ujarnya.
Yogi mengatakan bahwa pihaknya kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap IKT yang mengarah pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, IKT seorang residivis kasus narkoba yang bebas menjalani hukuman pada tahun 2020. Jadi, dalam penanganan kasus ini kami masih punya waktu enam hari sejak penangkapan untuk menentukan status yang bersangkutan.