Home Hukum Polri Tanggapi Vonis 10 Bulan Penjara Arif Rachman Arifin

Polri Tanggapi Vonis 10 Bulan Penjara Arif Rachman Arifin

Jakarta, Gatra.com- Mabes Polri menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis 10 bulan penjara terhadap AKBP Arif Rachman Arifin.

Diketahui, Arif Rachman dinyatakan bersalah dalam kasus menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Semua pihak harus menghormati keputusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/2).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap AKBP Arif Rachman Arifin. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata majelis hakim PN Jaksel dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (23/2).

Arif Rachman juga dihukum membayar denda Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.

Dalam putusan dimaksud, majelis hakim PN Jaksel mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yakni hakim menilai ulah Arif bertentangan dengan asas profesionalisme.

Sementara hal meringankan belum pernah dipidana, punya tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif. Atas sikap tersebut, Arif Rachman punya andil membongkar kasus tewasnya Brigadir J.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Arif Rachman dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas keterlibatannya dalam perkara perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

120