Jakarta, Gatra.com - Ayah terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rahim berharap agar putranya dapat kembali berdinas sebagai anggota Kepolisian RI (Polri).
Arifin mengungkapkan harapannya setelah mendengar putusan persidangan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (23/2).
Dalam putusan itu, Hakim memvonis pidana selama 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Arif Rachman.
Baca Juga: Ayah Arif Rachman Arifin Bersujud Usai Vonis Putranya Dibacakan
"Saya adalah purnawirawan Polri. Tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi," ujar Arifin usai persidangan kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Arifin memohon kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) agar dapat menerima putranya, untuk kembali bertugas dalam Korps Bhayangkara itu.
"Saya mohon pada Kapolri, mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri," imbuhnya.
Baca Juga: Vonis Arif Rachman Arifin 10 Bulan Penjara: Pertimbangan Hakim Memberatkan dan Meringankan
Diketahui, keluarga Arif Rachman Arifin hadir di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (23/2) untuk menyaksikan secara langsung pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap Arif Rachman.
Sebagai informasi, meski dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer dan dinyatakan bebas, Majelis Hakim menilai Arif Rachman tetap terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum, dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.