Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA), Arief Prasetyo Adi menegaskan ketentuan harga batas atas (ceiling price) terbaru yang dikeluarkan Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras bertujuan untuk melindungi harga gabah di petani dan beras di konsumen.
Arief mengaku pihaknya telah melakukan diskusi dan melibatkan asosiasi perberasan nasional dalam penyusunan ceiling price tersebut. Termasuk Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), dan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).
Arief juga mengklaim bahwa harga batas atas pembelian gabah/beras yang ditetapkan telah dihitung berdasarkan struktur ongkos produksi gabah/beras di tingkat petani dan penggilingan. “Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk melindungi semua kepentingan stakeholder perberasan nasional dari hulu hingga hilir,” ujar Arief dalam keterangannya, Kamis (23/2).
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Harga Batas Atas Gabah dan Beras Terbaru
Adapun SE tersebut memuat ceiling price yang ditetapkan sebagai berikut: Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg. Penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Ceiling price yang disepakati lebih tinggi sekitar 8 - 9% dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020,” ungkap Arief.
HKTI Minta HPP Baru Sesuai Biaya Keekonomian
Sekretaris Jenderal HKTI Sadar Subagyo mengatakan HKTI memahami bahwa struktur harga yang ditetapkan dalam SE tersebut adalah untuk melindungi petani. Sebab, kata dia, saat panen raya harga gabah petani kerap jatuh di bawah harga HPP.
“Dengan surat edaran tersebut Bulog harus menyerap gabah petani dengan harga yang baik seperti yang disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional,” ujarnya.
Kendati, HKTI mengusulkan agar pemerintah segera membentuk tim untuk mengkaji HPP yang seimbang. Dengan demikian, petani berpeluamg mendapatkan profit memadai dan harga beras tetap terjangkau oleh konsumen.
“Sejak tahun 2020 HPP belum mengalami penyesuaian, karenanya HKTI mengusulkan segera ditetapkan HPP baru sesuai dengan biaya keekonomian,” imbuh Sadar Subagyo.