Jakarta, Gatra.com – Presenter salah satu stasiun televisi swasta nasional, Brigita Manohara, blak-blakan soal pemberian uang dari Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky HAM Pagawak, yang kini tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tersangka [Ricky Ham Pagawak] menghargai profesi saya sebagai presenter, dan konsultan komunikasi,” kata Brigita ketika ditemui di Universitas Pancasila (UP), Jakarta, Rabu (22/2).
Selain kiprah sebagai presenter, Ricky Ham Pagawak memberikan uang terkait saran yang diberikan Brigita soal strategi komunikasi publik. Ia mengaku menjadi konsultan di bidang tersebut.
“Tersangka beberapa kali meminta saran terkait strategi komunikasi publik dan lainnya, kemudian memberikan apresiasi tersebut kepada saya,” ucapnya.
Brigita membenarkan berteman dengan Ricky Ham Pagawak dan orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah tersebut meminta bantuan secara profesional.
“Bahwa saya berteman dengan beliau, iya memang demikian. Sama seperti saya berteman dengan kamu, meminta bantuan profesional. Karena kinerjamu bagus, lalu saya mengapresiasi kinerja kamu, memberikan imbal jasa,” Brigita menjelaskan.
Ia mengklaim bahwa semua uang yang diberikan oleh Ricky Ham Pagawak tersebut telah dikembalikan. “Semua sudah saya kembalikan kepada negara melalui KPK,” ujarnya.
Pada 29 Juli 2022 lalu, Brigita ketika menyambangi KPK untuk menjalani pemeriksaan, mengaku telah mengembalikan uang sejumlah Rp480 juta ke lembaga antirasuah tersebut.
Ia menyampaikan, telah menyerahkan bukti penyerahan uang tersebut ke KPK. Menurutnya, uang sejumlah itu termasuk barang yang diberikan Ricky Ham Pagawak. Uang sejumlah Rp480 juta ditransfer ke rekening KPK.
Nama Brigita Manohara muncul setelah Bupati Ricky Ham Pagawak terseret kasus dugaan korupsi, yakni menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp24,5 miliar terkait pembangunan proyek infrastuktur di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
Ricky Ham Pagawak selaku penerima suap yang sempat buron, ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak pemberi suap, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.
Ketiga perusahaan di atas merupakan kontraktor yang ingin mendapatkan proyek infrastruktur di Mamberamo Tengah. Mereka melakukan pendekatan terdahap Ricky Pagawak dan memberikan sejumlah uang setelah yang bersangkutan menyanggupi.
Ricky Pagawak memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan sejumlah proyek dengan anggaran cukup besar hingga ratusan miliar untuk tiga perusahaan tersebut.
KPK kemudian menetapkan Ricky Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.