Jakarta, Gatra.com - Ayahanda terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin bersujud usai mendengar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap putranya, dalam persidangan hari ini, Kamis (23/2).
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Arif Rachman Arifin.
"Sebagai orang muslim, sesuai dengan keyakinan saya, adalah perintah daripada Allah, untuk sampaikan rasa syukur kepada Allah, atas vonis yang telah diberikan oleh Hakim, yang telah diputuskan dan telah atas perintah daripada Allah melalui hakim-hakim yang telah melaksanakan proses persidangan ini dengan baik," kata Ayah Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rahim, ketika ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Muhammad Arifin mengatakan, sujud yang ia sampaikan merupakan bentuk syukur atas vonis tersebut. Ia memandang, syukur dapat dimaknai bahwa ia telah menerima keputusan Majelis Hakim itu.
"Pertama, rasa syukur saya sampaikan kepada Allah SWT, bahwa saya merasa bersyukur dan bersujud kepada Allah karena itu adalah keimanan dan kepercayaan saya," ujar Muhammad Arifin.
"Perintah seorang yang beriman, muslim, untuk selamanya mengucapkan syukur. Syukur berarti saya menerima apa yang disampaikan Majelis Hakim dan itu adalah kehendak Allah," imbuhnya.
Selain itu, Ayahanda Arif Rachman itu juga menyampaikan rasa terima kasih terhadap Majelis Hakim, para penasihat hukum, seluruh keluarga, dan bahkan awak media yang telah memberikan informasi terkait proses persidangan tersebut. Ia pun menyebut, proses persidangan itu berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan hukum yang bersifat benar dan adil.
Tak hanya Ayahanda Arif Rachman yang langsung bersujud usai vonis dijatuhkan, anggota keluarga Arif lainnya juga tampak menitihkan air mata mendengar vonis tersebut dari kursi pengunjung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu.