Home Hukum Vonis Arif Rachman Arifin 10 Bulan Penjara: Pertimbangan Hakim Memberatkan dan Meringankan

Vonis Arif Rachman Arifin 10 Bulan Penjara: Pertimbangan Hakim Memberatkan dan Meringankan

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan  menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin.

Meski dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer, terdakwa Arif menurut Majelis Hakin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum, dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

Majelis Hakim telah mempertimbangkan sejumlah poin yang memberatkan posisi Arif Rachman dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Perintangan Penyidikan Kasus Sambo, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Bui

"Hal-hal memberatkan, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia," ujar Hakim Anggota Hendra Yuristiawan dalam sidang pembacaan putusan terhadap Arif Rachman Arifin, di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Sementara itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan.

"Terdakwa belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang," jelas Hakim Hendra Yuristiawan.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Arif Rachman Arifin

Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai sepantasnya terdakwa diganjar hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan Terdakwa atas kasus itu.

Atas putusan tersebut, baik pengacara terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

78