Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus mega korupsi perizinan kebun kelapa sawit Duta Palma Group dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi meluapkan emosi jelang sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2). Saat memasuki ruang sidang Kusumaatmadja, Bos Duta Palma itu kemudian mendekati awak media sambil mengungkapkan kekesalannya.
Sambil membawa sekumpulan dokumen ditangannya, ia mengungkit-ungkit ihwal pra-peradilan yang terpaksa dicabut oleh pihaknya. Ia kemudian melemparkan kertas dokumen yang belum diketahui isinya itu kepada awak media.
"Tolong disebarkan ya bahwa saya dipaksa untuk cabut pra-peradilan pada tahun lalu bulan Agustus. Kalau nggak ikut pra- peradilan selesai semua. Itu kan bukti pra-peradilan kalau peradilan kan hari ini saya enggak gini, sama aja kaya dihukum mati," ucap Surya Darmadi dengan emosi.
Hingga kini, belum diketahui isi dari dokumen yang dilemparkan Surya Darmadi itu. Kemudian, ia diamankan keluar ruang sidang oleh tim Kejaksaan sambil menunggu kedatangan Majelis Hakim.
Seperti diketahui, pada sidang pledoi Kamis (16/2) lalu, Surya Darmadi mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan telah menekan bagian legal perusahaannya (kuasa hukum perusahaan) yang pada Agustus 2022 lalu mengajukan pra-peradilan. Menurut dia, bila pra-peradilan itu tidak dicabut, maka perkara perizinan lahan sawit itu bukan dilimpahkan kepada dirinya, melainkan perusahaan.
Surya Darmadi menjelaskan saat proses pra-peradilan sedang berjalan, bagian legal pihaknya dipaksa untuk mencabut pra-peradilan. Jaksa, kata dia, saat itu mengancam legal/lawyer perusahaannya dengan pasal menghalang-halangi proses hukum. Apabila tidak dicabut pra-peradilan maka bagian legal/lawyer tersebut akan diproses hukum.
Padahal, Surya Darmadi yakin lewat pra-peradilan itu seharusnya bisa menjadi kekuatan dan bukti bahwa proses hukum yang dilakukan Kejaksaan kepada dirinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Hal tersebut terbukti kemudian, bahwa legal/lawyer saya dengan membohongi Harry Hermawan selaku Direktur PT. Kencana Amal Tani dan PT. Banyu Bening Utama dan Tovariga Triaginta Ginting sebagai Direktur PT. Seberida Subur, PT. Palma Satu dan PT. Panca Agro Lestari yang memberikan kuasa kepada lawyer dengan dalih menyatakan bahwa saya sudah setuju untuk mencabut pra-peradilan, padahal saya tidak pernah mengetahui apalagi menyetujui pencabutan tersebut," ungkap Surya Darmadi.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Surya Darmadi hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar serta membayar kerugian negara dan perekonomian negara yang totalnya mencapai Rp 78 triliun.