Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh majelis hakim sesaat setelah membuka persidangan itu. Majelis hakim mengaku belum siap dengan bahan putusan untuk kedua terdakwa tersebut.
"Sedianya hari ini putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya. Ditunda hari Senin, 27 Februari 2023," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel setelah membuka persidangan terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Baca Juga: Terdakwa Obstruction of Justice Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Ahmad Suhel pun menegaskan bahwa putusan mendatang akan dibacakan kepada kedua terdakwa secara bergantian, bukan sekaligus. Hal itu ditegaskannya karena kedua terdakwa sama-sama duduk di kursi pesakitan pada waktu yang sama. "Urutannya nanti diinformasikan," tutur Suhel.
Setelah menyatakan hal itu, Suhel pun langsung menutup agenda persidangan tersebut. Menyusul keputusan hakim untuk menutup persidangan itu, Hendra dan Agus pun segera meninggalkan ruang persidangan dan kembali ke ruang tahanan.
Seperti diketahui, mulanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria diagendakan untuk menghadapi sidang pembacaan putusan pada hari ini, Kamis (23/2). Agenda tersebut bersamaan dengan satu terdakwa kasus perintangan penyidikan lainnya, yakni Arif Rachman Arifin.
Sementara itu, Arif Rachman Arifin telah menjalani sidang pembacaan putusan. Di mana, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Arif Rachman Arifin.