Home Hukum Perintangan Penyidikan Kasus Sambo, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Bui

Perintangan Penyidikan Kasus Sambo, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Bui

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menyatakan bahwa terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin, S.I.K., M.H., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer. Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin, oleh karena itu, dari dakwaan pertama primer tersebut," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel saat membacakan putusan terhadap Arif Rachman Arifin di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Namun demikian, Majelis Hakim menilai Arif Rachman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin S.I.K., M.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," lanjut Ahmad Suhel.

Baca Juga: Hari Ini Terdakwa Obstruction of Justice Arif Rachman Arifin Jalani Sidang Vonis

Oleh karena itulah, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Arif Rachman Arifin. Sanksi tersebut berupa pidana penjara selama 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ahmad Suhel.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah melayangkan tuntutan pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Arif Rachman Arifin.

Adapun, sebelumnya Arif didakwakan atas perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Sambo itu dinyatakan tewas pasca-penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore lalu.

68