Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rachman Arifin menghadapi sidang putusan pada hari ini, Kamis (23/2). Kuasa Hukum Arif mengatakan, pihaknya tak memiliki persiapan khusus jelang agenda persidangan tersebut.
"Tidak ada persiapan khusus dari tim kami, selain memanjatkan doa untuk terbukanya hati sang pengadil mempertimbangkan pleidoi dan duplik kami," ujar Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin Junaedi Saibih, ketika dihubungi pada Kamis (23/2).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa Arif Rachman Arifin akan menjalani sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim pada Kamis (23/2) ini. Hal itu sebagaimana diutarakan Majelis Hakim pada akhir pembacaan duplik pada persidangan Kamis (9/2).
"Menjadi giliran kami untuk menyusun putusan. Putusannya akan kami bacakan nanti di tanggal 23 Februari 2023," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel, dalam persidangan Kamis (9/2).
Adapun, duplik tersebut diajukan oleh pihak Penasihat Hukum Arif Rachman Arifin sebagai respons atas replik yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (6/2) silam.
Dalam replik itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan (pleidoi) Arif Rachman dan meminta agar Majelis Hakim dalam putusannya dapat menjatuhkan sanksi pidana terhadap Arif, sebagaimana termaktub dalam tuntutan JPU pada Jumat (27/1) lalu, yakni pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.