Jakarta, Gatra.com - Kompolnas merespons aduan korban pemerasan di kasus penipuan jam Richard Mille seharga Rp77 miliar, Tony Sutrisno. Kompolnas mengatakan, telah berkoordinasi dengan Irwasum Polri, Komjen Pol, Agung Budi Maryoto, untuk mengklarifikasi hal ini.
Diketahui, aduan itu diterima Kompolnas pada 27 Januari 2023, dengan nomor registrasi: 99/33/RES/I/2023/Kompolnas.
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu klarifikasi dari Mabes Polri
“Kami sudah merespons dengan memintakan klarifikasi ke Mabes Polri. Kami sementara ini menunggu. Kami melalui Irwasum, Irwasum baru nanti Wassidik, naik ke Irwasum baru ke kami,” kata Benny di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2).
Benny menyebut pihaknya memang berkoordinasi dengan Itwasum Polri. Dia mengatakan, belum ada tindak lanjut dari Mabes Polri hingga kini.
“Partner kami Irwasum. Belum ada feedback, nanti kami tanyakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito, mengadukan kasus dugaan penipuan jam tangan mewah Richard Mille, mobil McLaren dan Ferrari kepada Komisi III DPR RI. Sebab, Heroe menyebut ada oknum kepolisian yang harus disoroti serius oleh Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri.
"Kasus ini sudah membesar dan memperburuk citra institusi kepolisian dan perusahaan terkait [Richard Mille]. Hari ini kami datang ke DPR atas undangan rekan-rekan di Komisi III yang perihatin atas skandal ini. Bagaimana pun Tony adalah warga negara yang harusnya dilindungi dari perlakuan diskriminatif oknum aparat," kata Heroe melalui keterangannya pada Rabu (11/1).
Menurut dia, ada tiga kasus penipuan yang diadukan kliennya kepada Komisi III yang membidangi hukum, yaitu penggelapan dan penipuan jam tangan Richard Mille, penipuan mobil McLaren, dan penipuan mobil Ferrari. Ditaksir, kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Sebelumnya, kami sudah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan jam tangan Richard Mille yang diduga dilakukan perusahaan Richard Mille Jakarta. Tapi, laporan ini malah dihentikan tanpa ada alasan yang jelas. Begitu pula kasus penipuan mobil McLaren dan Ferrari hingga kini belum ada titik terang sama sekali," kata dia.
Selain itu, Heroe juga memberikan sebuah dokumen dari Divisi Propam Polri yang berisi pengembalian uang pemerasan kepada kliennya.
Kemudian Heroe membeberkan para oknum yang melakukan pemerasan terhadap kliennya itu. Pertama, ada Kombes RI yang sudah mengembalikan sebesar US$ 181.600.
Kedua, ada AKBP AA yang telah mengembalikan uang sebesar Rp25.000.000. Ketiga, ada Ipda AR yang telah mengembalikan uang sebesar US$ 44.400 dan terakhir ada Kompol T yang sudah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta.
"Klien saya diperas sebanyak Rp3,7 miliar oleh para pelaku. Para pelaku sendiri sudah menerima sidang kode etik Polri dan masing-masing dihukum demosi," katanya.
"Pengembalian pertama sudah diberikan pada bulan April, tepatnya di tanggal 6, jadi dengan adanya surat dari Divisi Propam dan pengembalian oleh para pelaku, ini sudah menjadi bukti bahwa pemberitaan di media massa belakangan ini soal kasus pemerasan, bukan isapan jempol," ujarnya.