Home Hukum Kejati Sumut Tangkap Buronan Rp3 Miliar

Kejati Sumut Tangkap Buronan Rp3 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Syamsuri, buronan perkara penggelapan uang sejumlah Rp3 miliar di Medan, Sumut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (22/2), mengatakan, Tim Tabur Kejati Sumut menangkap Syamsuri di sebuah bengkel ban di Jalan Thamrin, Medan.

Baca Juga: Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Perkara Migas

“Mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Syamsuri (68 tahun), pada Selasa, 21 Februari 2023 pukul 11.23 WIB,” katanya.

Terpidana Syamsuri tidak melakukan perlawanan atau bersikap kooperatif ketika akan ditangkap. Setelah itu, Tim Tabur Kejati Sumut membawa yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Ketut menjelaskan, Syamsuri merupakan terpidana perkara penggelapan uang Rp3 miliar sebagaimana Pasal 372 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut yang bersangkutan dipidana penjara selama 3,5 tahun.

Pengadilan Negeri Medan kemudian memvonis bebas Syamsuri. Tidak terima dengan vonis tersebut, penuntut umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

MA dalam putusan Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021, menyatakan terdakwa Syamsuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan uang sejumlah Rp3 miliar. Syamsuri divonis 2 tahun penjara.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Rugikan Negara Rp21,9 Miliar di Menteng

Ketut menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin terus memerintahkan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi dan demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya.

40