
Jakarta, Gatra.com – Tiga ahli keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp431.371.716.924,93 (Rp431,3 miliar) akibat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (22/2), mengatakan, ketiga ahli yang dihadirkan di persidangan terdakwa Bety ini, yakni Antonius Christian Eko Arianto, Fransisko, dan Hendratna Mutaqin.
Baca Juga: Vonis Nihil Bentjok di Kasus Asabri, Kejagung: Bertentangan dengan UU Korupsi
Ketut melanjutkan, pada persidangan Selasa (21/2), mereka menyampaikan, yakni:
1. BPK menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) periode 2012 2019 No. 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.
2. Bentuk penyimpangan yang memiliki kausalitas ditemukan dalam pemeriksaan investigatif penghitungan kerugian negara pada proses perencanaan dan pelaksanaan investasi PT Asabri (Persero) berdasarkan penelaahan data/dokumen, klarifikasi, dan permintaan keterangan kepada pihak terkait.
Kerugian keuangan negara tersebut akibat terdakwa Bety bekerja sama dengan direktur utama, direktur investasi dan keuangan, serta Kepala Divisi Investasi. Mereka melakukan pembelian kembali saham yang mengalami penurunan harga dengan harga jual minimal sebesar harga perolehan atau harga di atas harga pasar.
Penempatan kembali dana investasi pada saham atau investasi lain milik para pihak yang tidak memenuhi persyaratan tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan, serta pemindahan saham menjadi underlying reksa dana milik PT Asabri (Persero) dengan harga minimal sebesar harga perolehan atau harga di atas harga pasar.
3. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Asabri (Persero) sebesar Rp431.371.716.924,93. Adapun rinciannya, yakni:
•Saldo saham BCIP per 31 Desember 2019 senilai Rp13.547.945.344.
•Saham BCIP yang dipindahkan ke Reksadana yang dikendalikan PT Asabri (RD Campuran Victoria Jupiter) senilai Rp16.785.692.800.
•Saham BCIP dan IIKP yang dipindahkan ke RD Maybank Asset Management Dana Berimbang Syariah menggunakan dana subscribe ke-1 senilai Rp85.921.223.200.
•Investasi pada RD Millenium Balance Fund yang dikendalikan terdakwa Bety senilai Rp300 juta.
•Cut loss RD Kharisma Kapital Prima senilai Rp15.116.855.580,93.
4. Penghitungan kerugian negara dilakukan dengan cara mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi pada kegiatan pengelolaan investasi dalam bentuk saham dan reksadana PT Asabri periode 2012–2019 berdasarkan bukti yang cukup, kompeten, dan relevan.
Baca Juga: Teddy Tjokrosaputro Divonis 12 Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp20,8 M dalam Kasus Asabri
Selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan antara penyimpangan tersebut dengan kerugian negara yang terjadi. Metode penghitungan kerugian negara dilakukan dengan cara menghitung pengeluaran dana investasi PT Asabri (yang ditempatkan pada saham dan reksadana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Desember 2019.
“Sidang ditunda dan kembali dilanjutkan pada Selasa 28 Februari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari terdakwa atau penasihat hukum,” ujarnya.