Home Hukum Kompolnas Masih Menunggu Jawaban Kapolri dalam Perkara Richard Mille

Kompolnas Masih Menunggu Jawaban Kapolri dalam Perkara Richard Mille

Jakarta, Gatra.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan tengah menunggu jawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai pengaduan kasus pemerasan dalam perkara Richard Mille dan sejumlah kasus penipuan yang ditangani Bareskrim Polri.

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan pihaknya melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolri pada Jumat (3/2/2023). Surat itu berisi perihal pengaduan dan penyampaian aspirasi korban tindak pidana penggelapan yang dialami Tony Trisno.

"Kompolnas masih terus memantau proses surat pengaduan tersebut dan menunggu jawaban dari pihak Polri," kata Yusuf kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Yusuf berharap Jenderal Sigit dapat memberikan jawaban dengan segera. Ia mengatakan Kompolnas akan melaporkan hasil klarifikasi dari Sigit langsung kepada kuasa hukum Tony Trisno.

"Apabila telah ada klarifikasi dari pihak Polri, maka Kompolnas akan memyampaikan langsung kepada pengadu," kata Yusuf.

Senada, Komisioner Kompolnas Mohammad Dawam memastikan surat yang dilayangkan korban pemerasan Richard Mille telah diberikan jawaban sementara sebagai bukti pengaduan telah diketahui oleh Kapolri.

Ia berjanji pihaknya akan memberikan informasi perkembangan segera setelah ada jawaban dari Sigit.

"Insyaallah apabila sudah ada informasi lanjutan terkait saran dan keluhan masyarakat yang diadukan tersebut, pasti akan disampaikan kepada pengadu yang bersangkutan," kata Dawam.

Sebelumnya, Kompolnas menindaklanjuti surat pengaduan kuasa hukum korban pemerasan oknum Polri dalam kasus penipuan Richard Mille. Dalam surat jawaban atas pengaduan tersebut, Kompolnas telah menyampaikan kasus ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat tertanggal 9 Februari 2023 itu, Kompolnas menyatakan pengaduan pihak Tony Trisno dengan nomor registrasi 99/33/RES/I/2023/Kompolnas telah dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Keluhan saudara telah diterima Kompolnas...dan telah disampaikan Surat Permohonan Klarifikasi kepada Kapolri sesuai surat Ketua Kompolnas...untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama," tulis surat yang ditandatangani Ketua Kompolnas Benny Jozua Mamoto tersebut.

48