Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi memberikan tanggapan atas keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri dalam sidang kode etik yang dilaksanakan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E pada hari ini, Rabu (22/2). Menurutnya, putusan tersebut patut diapresiasi.
"Putusan Sidang Kode Etik kepada Bharada E patut diapresiasi," kata Edwin Partogi, ketika dihubungi pada Rabu (22/2).
Adapun, dalam sidang tersebut, KKEP memutuskan untuk tidak memecat Bharada E dari Kepolisian RI dan hanya menjatuhkan sanksi administrasi, yakni mutasi berupa demosi selama 1 tahun untuknya.
Baca Juga: Hal-hal yang Meringankan Bharada E Sehingga Tak Dipecat Polri
Edwin menilai, keputusan tersebut menandakan bahwa Kepolisian RI telah menunjukkan empat hal. Salah satunya adalah menghargai peran Bharada E sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Putusan ini menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara, memahami perbuatan E karena keterpaksaan, menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karier, mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," kata Edwin.
Tidak hanya itu, Edwin juga memandang bahwa hasil sidang kode etik atas Bharada E tersebut akan membawa preseden yang baik atas keberadaan saksi pelaku yang bekerja sama di masa mendatang.
Baca Juga: Bharada E Tak Dipecat dari Polri, Pengacara: Sesuai Harapan Keluarga dan Richard Sendiri
"Bagaimana seorang JC tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana, [tetapi] juga mendapat jaminan atas pekerjaannya," pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang kode etik terhadap Bharada E dilaksanakan pada hari ini, Rabu (22/2), atau tepat satu pekan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepadanya, Rabu (15/2) silam atas kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang tertutup itu pun berjalan selama tujuh jam.
Dalam sidang kode etik tersebut, Bharada E dinyatakan masih dapat bertahan di Mabes Polri, namun ia harus menjalani sanksi administrasi mutasi berupa demosi selama 1 tahun. Bharada E pun disebut telah menerima keputusan tersebut.