Home Hukum Bharada E Tetap di Kepolisian, Pengacara Brigadir J: Richard Layak Diberi Kesempatan Kedua

Bharada E Tetap di Kepolisian, Pengacara Brigadir J: Richard Layak Diberi Kesempatan Kedua

Jakarta, Gatra.com - Penasihat hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak memberi tanggapan atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri.

Dalam sidang kode etik yang dilaksanakan hari ini, Rabu (22/2), KKEP memutuskan untuk tidak memecat Bharada E dari Kepolisian RI dan hanya menjatuhkan sanksi administrasi, yakni mutasi berupa demosi selama 1 tahun untuknya. Martin menilai, keputusan tersebut sudah tepat.

"Apa yang diputuskan oleh sidang etik Kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," singkat Martin Lukas Simanjuntak, ketika dihubungi pada Rabu (22/2).

Tak hanya itu, Martin juga mengatakan bahwa Bharada E layak diberikan kesempatan untuk kembali mengabdi sebagai anggota Korps Bhayangkara. Menurutnya, kesempatan tersebut layak diberikan agar Bharada E dapat menebus kesalahannya dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Hal-hal yang Meringankan Bharada E Sehingga Tak Dipecat Polri

"Menurut saya, Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," tutur Martin lagi.

Untuk diketahui, sidang kode etik terhadap Bharada E dilaksanakan pada hari ini, Rabu (22/2), atau tepat satu pekan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepadanya, Rabu (15/2) silam atas kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang tertutup itu pun berjalan selama tujuh jam.

Dalam sidang kode etik tersebut, Bharada E disebut masih dapat bertahan di Mabes Polri, namun ia harus menjalani sanksi administrasi mutasi berupa demosi selama 1 tahun. Bharada E pun diketahui menerima keputusan tersebut.

55