Home Hukum Diterima Kembali, Polri Jamin Keselamatan Bharada Richard Eliezer

Diterima Kembali, Polri Jamin Keselamatan Bharada Richard Eliezer

Jakarta, Gatra.com - Markas Besar Polri menjamin keamanan Bharada Richard Eliezer usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutus untuk mempertahankannya.

Karo Penmas Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, pengamanan akan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun kesatuan asalnya, Korps Brigade Mobil (Brimob).

"Pengamanan kita baik internal, baik Propam maupun internal kesatuannya (Brimob) tetap kita lakukan," kata Ramadhan saat mengumumkan hasil sidang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2).

Selain itu, Ramadhan juga menyampaikan agar semua pihak di internal Polri menghormati dan menghargai atas keputusan hasil sidang ini. "Kita wajib menghormati. Wajib menghargai putusan sidang kode etik," imbuh dia.

Baca Juga: Polri Sanksi Bharada Richard Eliezer Demosi Selama Satu Tahun

Adapun hasil sidang tersebut memutus Eliezer didemosi ke Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri selama setahun. Eliezer pun menerima putusan tersebut. Demosi berlaku sejak Eliezer menandatangani hasil sidang tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sidang KKEP Polri memutuskan untuk tidak memecat Eliezer dan memilih mempertahankannya. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2).

"Sesusai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka komisi, selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Ramadhan.

Sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi. Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.

Baca Juga: Tok! Bharada Eliezer Tetap Jadi Polisi

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus itu. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator. Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

149