Home Hukum Edan! Ricky Ham Pagawak Nikmati Suap Hingga Rp200 Milyar, Mengalir ke Presenter Televisi Cantik

Edan! Ricky Ham Pagawak Nikmati Suap Hingga Rp200 Milyar, Mengalir ke Presenter Televisi Cantik

Jakarta, Gatra.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng) nonaktif, Provinsi Papua Pegunungan, Ricky Ham Pagawak (RHP) diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang sekitar Rp200 miliar. Demikian Jubi.id, 22/02.

“Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan uang pencucian yang dinikmati RHP sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta mengutip Antara, Senin (20/2).

Firli menjelaskan RHP juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi .

Dalam penyidikan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, KPK telah memeriksa sebanyak 110 orang saksi serta melakukan penyitaan berbagai jenis aset bernilai ekonomis antara lain tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Kota Tangerang, dan Jakarta serta beberapa unit mobil mewah.

RHP langsung menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka, dan namanya langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada sejak 15 Juli 2022.

Yang diketahui sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan. Pelarian-nya berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaan RHP di Indonesia pada awal Februari 2023 hingga akhirnya ditangkap pada Minggu (19/2) di Abepura.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan RHP sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Penyidik KPK kemudian menetapkan kembali RHP sebagai dugaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya, terdakwa RHP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kembalikan Duit Korupsi Tidak Gugurkan Pidana

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara, tidak serta merta menggugurkan tuntutan pidana.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi pertanyaan soal aliran uang hasil dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, RHP kepada beberapa pihak, salah satunya presenter televisi Brigita Purnawati Manohara (BPM).

Presenter televisi Brigita diketahui telah menerima uang sebesar Rp480 juta dari RHP, namun uang tersebut telah dikembalikan BPM kepada pihak KPK.

“Terkait ada beberapa pihak yang terkait dengan dugaan RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana UU 31 tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” kata Firli di Jakarta, Senin.

Meski begitu Firli menegaskan masih ada rangkaian proses yang harus dilaksanakan terkait penyingkapan aliran uang dari RHP. “Tapi sekali lagi masih ada proses yang harus didalami,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengungkapkan saat ini KPK masih melakukan pelacakan terhadap aliran uang hasil dugaan korupsi RHP.

Pihak KPK juga akan terus memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga menjadi penerima aliran uang hasil dugaan korupsi tersebut.

“Selain tindak pidana korupsi kami juga sedang dalam tuduhan ini sebagai tindak pidana pencucian uang. Tentunya setiap aliran dana di mana tindak pidana korupsi merupakan predikat crime dari TPPU ini akan kami lacak sampai ke mana uang itu mengalir dan setiap orang yang menerima uang dari penangkapan akan kami minta keterangan,” ujar Asep.

RHP Ditahan KPK

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dan menyematkan rompi jingga yang menerbitkan 'Tahanan KPK' kepada Bupati Mamberamo nonaktif Tengah Ricky Ham Pagawak.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RHP selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Februari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin.

Tersangka RHP diterbangkan dari Jayapura pada Senin pagi dan tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Senin siang sekitar pukul 12.58 WIB dan langsung diperiksa oleh penyidik. RHP selesai diperiksa pukul sekitar pukul 18.50 WIB.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, permintaan telah mengantongi bukti yang cukup terkait dengan dugaan pencucian uang oleh RHP. Bukti-bukti diperoleh dari hasil penyidikan yang ditambah dengan keterangan para saksi, bahkan KPK telah menyita beberapa aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyelidikan, kata Ali Fikri, pengembangan saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan dugaan korupsi pada aset yang bernilai ekonomis. Sejauh ini penyidikan sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil

70