Home Hukum Polri Sanksi Bharada Richard Eliezer Demosi Selama Satu Tahun

Polri Sanksi Bharada Richard Eliezer Demosi Selama Satu Tahun

Jakarta, Gatra.com - Komisi Kode Etik Polri memutuskan Bharada Richard Eliezer didemosi selama setahun imbas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Karo Penmas Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menyebut Eliezer menerima putusan sidang tersebut. "Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (didemosi)," ujar Ramadhan, Rabu (22/02).

Ramadhan mengatakan, Eliezer didemosi ke Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Demosi ini berlaku sejak Eliezer menandatangai hasil sidang kode etik ini. 

Baca Juga: Sidang Kode Etik Bharada E Dipimpin Oleh Kombes Sakeus Ginting

Diberitakan sebelumnya, Polri memutuskan untuk tidak memecat Eliezer dan memilih untuk mempertahankannya. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2).

“Sesusai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka komisi, selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan berpendapat, bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.

Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi. Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus itu. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Jadi Saksi Sidang Kode Etik Bharada E

Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator. Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

128