Labuan Bajo, Gatra.com – Tegaskan perannya dalam fungsi pengawasan terhadap peredaran barang illegal, Bea Cukai Labuan Bajo melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan berupa barang kena cukai (BKC) ilegal. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Bea Cukai Labuan Bajo pada Rabu (15/02).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Susila Brata, Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, serta beberapa instansi terkait seperti Polres Manggarai Barat, Kodim Manggarai , Lanal Labuan Bajo, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Satpol PP Manggarai Barat, KSOP Labuan Bajo, Imigrasi Labuan Bajo, Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Barat, Kantor Kesehatan Pelabuhan Labuan Bajo, Pelindo Labuan Bajo, KP2KP Labuan Bajo serta tamu undangan lainnya.
Susila menjelaskan bahwa BKC ilegal yang dimusnahkan merupakan BKC jenis hasil tembakau (HT) sebanyak 415.548 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 775,05 liter. Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp383.099.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diamanakan adalah sebesar Rp362.120.884.
“BMN hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan wujud nyata upaya pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo dalam rangka mengamankan keuangan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal. Keberhasilan penindakan hingga pemsnahan ini tidak lepas dari sinergi yang telah terjalin dengan baik antara Bea Cukai dengan seluruh instansi terkait lainnya selama ini,” pungkas Susila.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI