Home Hukum Polri Gagalkan Peredaran 220 Kg Sabu Jalur Laut Jaringan Malaysia

Polri Gagalkan Peredaran 220 Kg Sabu Jalur Laut Jaringan Malaysia

Jakarta, Gatra.com - Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, melalui pengungkapan dua kasus pada periode Februari 2023. Total barang bukti sitaan 220 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi menjerat tujuh tersangka.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, kasus pertama yaitu peredaran gelap sabu dan ekstasi di wilayah Sulawesi Selatan pada Jumat (3/2).

Sekitar pukul 11.10 WITA, tim berhasil menangkap dua tersangka berinisial AA dan I di Jalan Daeng Parani, Mallusetasi, Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan dengan barang bukti 15 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi.

“Tim melakukan pengembangan ke Kota Makasar dan Kabupaten Gowa, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama RW di Makassar, Sulsel dan seorang perempuan KRA di Gowa Sulsel dengan barang bukti narkotika 5 kg sabu,” tutur Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkoba di Malaysia

Berdasarkan hasil interogasi tersangka AA, lanjut Krisno, dia diperintah oleh W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk menjemput sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara, untuk dibawa ke Parepare dan selanjutnya ke kota tujuan akhir Makassar.

“Modus operandi, tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry,” jelas dia.

Kasus kedua diungkap pada pertengahan Februari 2023. Polisi juga menerima informasi adanya penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh, hingga akhirnya pada Rabu, (15/2) sekitar pukul 20.41 WIB dilakukan penangkapan terhadap boat nelayan Oskadon di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Dapur Pembuatan Narkotika Jenis Ekstasi di Johar Baru

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, RS, dan perahu boat, ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru, yang berisi empat buah karung motif biru kuning, yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat brutto 200 kilogram,” ujar Krisno.

Menurutnya, para tersangka mengaku dikendalikan oleh R yang merupakan DPO. Modus dalam kasus ini yakni tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik kapal ke kapal atau ship to ship.

“Mereka memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal,” Krisno menandaskan.

Baca Juga: Mabes Polri Minta Polda Sulsel Selidiki Pengakuan Tersangka Kasus Narkoba Dilindungi Polres

Para tersangka dijerat Pasal primer 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Sedangkan Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

102