Jakarta, Gatra.com- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyampaikan ada delapan saksi yang dipanggil dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu (22/2).
Diketahui, Richard Eliezer merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saksi dalam sidang etik Bharada E, di antaranya para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Delapan (saksi) ini, yaitu satu saudara FS, saudara RR, saudara KM," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.
Namun menurut Ramadhan, ketiga terdakwa yang dipanggil menjadi saksi itu berhalangan hadir karena alasan perizinan. Hanya saja, lanjut Ramadhan, mereka tetap memberikan keterangannya secara tertulis untuk dibacakan di ruang sidang etik Richard Eliezer.
"Tidak hadir dalam sidang KKEP atas nama Bharada E namun keterangan yang mereka berikan akan dibacakan dalam sidang KKEP," ujar Ramadhan.
Selain itu terdapat saksi lainnya yakni Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) dan Iptu inisial Januar Arifin (JA)
Ramadhan mengatakan, Kombes Murbani dan Iptu Januar juga berhalangan hadir karena sakit. Tetapi tetap keterangannya secara tertulis akan dibacakan di ruang sidang etik. Sementara itu, yang hadir di ruang sidang etik adalah AKP DC, Ipda S, dan Ipda AM.
"Jadi dari keseluruhan 8 saksi yang dipanggil. Yang hadir langsung dan beri keterangan langsung ada 3. Sisanya dibacakan," kata Ramadhan.
Sebagai Informasi sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga kini masih berjalan.
Untuk diketahui, Richard Eliezer telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.