Jakarta, Gatra.com- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik terhadap Bharada E atau Richard Eliezer di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2). Sidang etik tersebut dipimpin oleh satu ketua komisi dan dua anggota komisi sidang.
"Satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada tiga orang yg memimpin jalannya sidang KKEP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2).
Adapun Ketua Komisi Sidang Etik Bharada E adalah Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting. Sakeus didampingi oleh wakil dan anggota komisi sidang etik. Wakil komisinya adalah Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan anggotanya yakni Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.
Baca juga: Kejagung: Banding JPU untuk Patahkan Dalil Ferdy Samdo Dkk
Menurut Ramadhan, dalam sidang etik itu juga hadir sejumlah saksi, termasuk dari pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). "Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Ibu Poengky," ujar Ramadhan.
Bharada E belum menjalani sidang etik atas perbuatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, ia telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus itu.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Baca juga: Polri akan Timbang Aspek Meringankan dalam Sidang Etik Bharada E dan Bripka RR
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.