Home Hukum Tak Banding Hari Ini, Vonis 1,5 Tahun Bui Bharada E Inkracht

Tak Banding Hari Ini, Vonis 1,5 Tahun Bui Bharada E Inkracht

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer alias Bharada E, pada Rabu (15/2) silam.

Pihak PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa putusan persidangan terhadap Bharada E pun akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada hari ini, Rabu (22/2).

"Sesuai ketentuan, masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan. Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, ketika dihubungi pada Rabu (22/2).

Hal tersebut mengacu pada Pasal 233 dan Pasal 234 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang pada intinya menyatakan bahwa permintaan banding yang diajukan setelah masa tenggang waktu selama tujuh hari pascapembacaan putusan tidak boleh diterima.

Dengan demikian, apabila tenggang waktu telah lewat tanpa adanya pengajuan banding dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka pihak yang bersangkutan dianggap telah menerima putusan Majelis Hakim.

Sebelumnya, Pengacara Bharada E Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya tak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut. Menurutnya, putusan tersebut sudah cukup dan sesuai untuk diberikan kepada kliennya yang memiliki peran sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

"Kita lihat, tadi putusan Majelis Hakim, kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas, dia terima, dari awal saya sudah sampaikan, dan juga terkait [hukuman] yang di bawah 5 tahun, 1 tahun 6 bulan ini, kami pun dari penasihat hukum terima," ujar Ronny Talapessy usai pembacaan putusan terhadap Bharada E, Rabu (15/2).

Selain itu, pihak JPU sebelumnya juga menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Jaksa pun menegaskan bahwa mereka menghormati putusan Majelis Hakim itu.

"Kemarin saya mendengar kuasa hukum Richard Eliezer tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. inkracht-lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/2) silam.

77