Home Lingkungan Menteri ESDM: Perlu Kebijakan untuk Jaga Suhu Dunia

Menteri ESDM: Perlu Kebijakan untuk Jaga Suhu Dunia

Jakarta, Gatra.com - Upaya negara-negara di dunia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca terus dilakukan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa pengambilan kebijakan diperlukan dalam mengatasi persoalan ini.

"Kami akan launching perdagangan karbon subsektor pembangkit listrik. Diperlukan kebijakan untuk menjaga suhu dunia di bawah 1,5 derajat celcius dan mempercepat proses transisi energi agar bisa menurunkan emisi secepat mungkin," ujarnya dalam webinar Peluncuran Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik di Indonesia, Rabu (22/2).

Arifin menjelaskan penetapan Nilai Ekonomi Karbon menjadi salah satu cara untuk mengurangi ketergantungan pada energi, serta bisa menjadi sumber pendapatan bagi perusahaan dan pemerintah.

"Merujuk laporan World Bank 2022, pendapatan dari carbon pricing meningkat. Tahun 2022 sejumlah US$84 miliar. Ini dapat mendukung ekonomi berkelanjutan, membiayai reformasi fiskal, atau membantu pemerintah menjadi penyangga dari gejolak ekonomi dampak konflik internasional," lanjutnya.

Baca Juga: Akademisi: Masih Banyak PR Usai Pencabutan Izin Konsesi Lingkungan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional sebagai langkah awal. 

Menyusul sebagai aturan turunan, Arifin pun telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

"Ini merupakan mekanisme pasar yang memberikan beban atas emisi yang dihasilkan pada penghasil emisi sehingga dapat dikatakan bisa memberi insentif untuk mengurangi gas rumah kaca," terangnya.

Untuk menerapkannya, Arifin mengatakan bahwa peningkatan inflasi dan harga energi menjadi tantangan menarik. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan secara adil, efektif, serta terintegrasi antara kebijakan iklim dengan kebijakan sosial.

Baca Juga: Lewat Perdagangan Karbon PLTU, Pemerintah Yakin Target Pengurangan Emisi GRK Tercapai

Arifin menyatakan sosialisasi akan terus dilakukan. Peningkatan kapasitas, evaluasi, serta fasilitasi juga akan diberikan kepada pemangku kepentingan terlibat agar penerapan kebijakan bisa berjalan lancar.

Ia berharap adanya kebijakan ini mampu mendukung penurunan emisi gas rumah kaca. Terlebih, Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 sebesar 29% dengan upaya sendiri, dan hingga 41% dengan bantuan dan kerjasama internasional dalam kesepakatan Paris Agremeent.

"Semoga ini dapat mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor energi. Diharapkan dapat mengubah perilaku kita untuk lebih mengarah ke aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon dan mempercepat pengembangan energi baru terbarukan," pungkasnya.

213