Jakarta, Gatra.com - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) pada awal kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sempat melaporkan Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo ke Propam Polri. Kini, TAMPAK mencabut laporan terhadap Eliezer.
"Seperti diketahui bahwa proses peradilan telah berlangsung pada tingkat pertama dan sudah keluar putusannya, untuk itu, atas laporan kami pada 18 Juli tersebut kami ingin menarik laporan terkait dengan nama Richard Eliezer," kata anggota TAMPAK, Darman Saidi Siahaan di Mabes Polri, Senin (20/2).
Baca Juga: TAMPAK: Penyidikan Kasus Penembakan Brigadir J Alami Kemajuan
Darman menyarankan Polri bisa lebih bijak dalam menyikapi putusan pengadilan terhadap Eliezer. Dalam hal ini, yakni soal kembalinya Eliezer ke institusi Polri.
"Kami berharap Polri lebih bijak lagi menyikapi putusan pengadilan terkait Eliezer yang masih memungkinkan aktif sebagai anggota Polri dan bisa bertugas pada awalnya dan kami juga berterima kasih kepada seluruh rekan-rekan media bersama ngawal kasus ini," katanya.
Pada kesempatan yang sama, anggota TAMPAK lainnya, Saor Siagian menyebut laporan ini awalnya dibuat lantaran Eliezer awalnya diduga turut berada di pihak Sambo dalam pembunuhan Yosua. Dia menegaskan, TAMPAK dalam hal ini tidak mendukung Eliezer dalam melakukan pembunuhan.
"TAMPAK melihat kami taat kepada hukum penegak hukum dan peradilan karena memang saudara Eliezer sudah sah kemudian JC dan sah sudah inkracth, dia hanya di putus 1,5 tahun, bukan berarti dia tidak bersalah, bukan TAMPAK membela pembunuh," katanya.
"Kami membela seseorang yang mau jujur dan mau mengungkap, dan keluarga Yosua, orangtuanya juga sudah memaafkan saudara Richard Eliezer, itu urgensinya mengapa TAMPAK kemudian tidak meneruskan [laporan)]," tambahnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Bharada E diadukan ke Propam Polri terkait insiden baku tembak Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Sambo dan Bharada diadukan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).
"Jadi yang kami laporkan itu adalah Saudara Irjen Ferdy Sambo. Kenapa? Karena tempat kejadian perkara pembunuhan ini terjadi adalah di rumah dinas daripada saudara Ferdy Sambo. Dan yang kedua, yang dibunuh ini adalah sopir atau ajudan dari pada saudara Ferdy Sambo," kata anggota TAMPAK, Saor Siagian di Mabes Polri.
Aduan kepada Propam tersebut terdaftar pada Nomor: SPSP2/4104/VII/2022/Bagyanduan. Dalam aduan ini, Bharada E juga turut diadukan ke Propam Polri.
"Yang kedua yang kami laporkan adalah Bharada E. Siapa ini Bharada E? Ada apa enggak barang ini?" kata Saor.
Baca Juga: TAMPAK Sebut Fadil Imran Bertanggungjawab Atas Rekayasa Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
Dilihat dari bukti aduan tersebut, pengaduan ini terkait dengan dugaan pelanggaran etika profesi penyimpangan dan disiplin. Saor mengatakan, banyak kejanggalan yang terjadi di kasus ini.
"Propam ini adalah benteng. Benteng yaitu etika daripada kepolisian. Dan ini adalah benteng terakhir untuk mencari keadilan. Coba bayangkan di rumah pimpinan yang katanya benteng ini terjadi pembunuhan setelah tiga hari, baru diungkap," katanya.