Jakarta, Gatra.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menyampaikan penjelasan mengapa pihaknya atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mengajukan upaya hukum banding meski Ferdy Sambdo ddk sudah divonis lebih berat dari tuntutan.
Salah satunya, kata Ketut di Jakarta, Senin (20/2), untuk mematahkan dalil-dalil banding yang disampaikan oleh pihak Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Samuel Hutabarat Sebut Pengajuan Banding Ferdy Sambo Cs Merupakan Hak Mereka
Bantahan untuk mematahkan dalil-dali upaya banding terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo tersebut dituangkan dalam memori dan kontrak memori JPU.
“[Ini] menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Atas dasar itu, lanjut Ketut, JPU tetap mengajukan banding meski semua pertimbangan hukum pihaknya sudah diambil alih dan hukuman diperberat oleh majelis hakim.
“JPU menerapkan prinsip equality before the law, yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan,” ujarnya.
Upaya hukum banding yang dilakukan JPU ini bukan semata-mata karena perbedaan tinggi rendahnya hukuman (strafmaat), namun ketika putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding para terdakwa, baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama.
Ia mengungkapkan, hak yang sama yang dimiliki JPU adalah untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan dan argumentasi hukum yang telah dibubuhkan dalam memori banding dan kontra memori banding.
“Sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi,” ujarnya.
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, JPU berwenang mengajukan banding sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun Pasal 67 KUHAP: Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
Selain itu, upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja RI) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k.
Baca Juga: Kompolnas Nilai Hukuman Mati Ferdy Sambo Merupakan Efek Jera Agar Tidak Ada Polisi Yang Nakal
Ketentuan huruf k: Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding.
Selanjutnya, ketentuan Perja RI huruf l: Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k) menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.