Mataram, Gatra.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menetapkan SN menjadi tersangka dalam kasus pembakaran hotel PT Temada Pumas Abadi di Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur. Polisi menjerat SN dengan pasal berlapis.
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 170, 187, dan 406 KUHP,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Teddy Ristiawan, Sabtu (18/2).
Baca Juga: Polri Pastikan Pembakaran Pesawat Susi Air Tak Ada Kaitannya Dengan Kasus Lukas Enembe
Teddy meyakini jika SN bukan otak intelektual pembakaran hotel yang terjadi pada akhir Januari lalu itu. SN turut dalam pengrusakan tersebut dan buka dalang dari aksi pmbakaran.
Meski demikian, kata Teddy, polisi tengah memburu pelaku lain. Polisi sudah mengantongi sejumlah yang berpotensi dijadikan sebagai tersangka tambahan.
“Dari hasil keterangan para saksi di lapangan, sudah muncul beberapa nama. Ini yang masih terus kita kejar nama-nama tersangka yang muncul ke penyidik,” tandasnya.
Dalam perkara ini, polsi juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan menerjunkan tim Inafis, baik dari Polres Lotim maupun Polda NTB. Bahkan, pihaknya juga sudah mendatangkan tim laboratorium dari Polda Bali.
“Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti, salah satunya ada bensin yang digunakan untuk membakar hotel. Memang mereka sengaja merusak pagar hotel, membakar tumpukan kayu yang menyebabkan api menyulut atap hotel,” ujarnya.
Pihaknya optimistis setelah proses penyidikan dengan memintai keterangan dari saksi-saki dan olah TKP berkali-kali, disimpulkan sejumlah nama yang berpotensi akan dijadikan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polda Sulteng Masih Periksa Pelaku Kerusuhan dan Pembakaran di PT GNI Morowali
Seperti diketahui, konflik antara warga dengan perusahaan di lokasi itu memang telah terjadi sejak lama. Untuk menyelesaikan masalah ini tidak cukup hanya melalui tindakan hukum, melainkan juga dibutuhkan penyelesaian konflik sosial. Karena itu dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak terkait yang ada di Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono, melalui Kasi Humas IPTU Nicolas Oesman, menjelaskan, di samping proses hukum berjalan, penyelesaian konflik sosial juga menjadi hal utama yang harus diselesaikan. Dengan demikian maka aktivitas yang dijalankan antara masyarakat setempat dengan perusahaan bisa berjalan beriringan,” kata Hery.