Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita berkas jual-bali rumah, mobil, hingga motor mewah Ducati type Scrambler Cafe Racer seharga Rp325 juta milik EH, pegawai Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset milik EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, Sabtu (18/2).
Ia menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung melakukan penyitaan aset-aset milik EH ini pada Kamis (16/2), terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020–2022.
Baca Juga: Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Lagi Johnny Plate
Adapun aset-aset milik EH yang disita Kejagung, yakni:
1. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli surat pesanan beserta lampiran.
2. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli perjanjian pengikatan jual beli nomor: 006/PPJB/IGP-ZENITH/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 antara PT Inti Gria Perdana dengan Elvano Hatorangan mengenai jual beli perumahan Serenia Hills beserta lampiran dan kwitansi pembayaran.
3. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan satu lembar asli Addendum nomor: 013/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 mengenai perubahan jadwal pembayaran angsuran V dan jadwal pelunasan.
4. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan satu rangkap asli Addendum nomor: 034/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 22 Juni 2022 mengenai perubahan harga pembayaran dan jadwal pembayaran.
5. Satu unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor registrasi B 1534 DFQ, merek Honda type Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022, warna abu-abu metalik, nomor rangka MHRRV3870NJ200737, nomor mesin, L15ZF1301613.
6. Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor S-03521611 atas nama CV Lumina Nusantara Auto.
7. Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nomor registrasi B 1534 DFQ atas nama CV Lumina Nusantara Auto.
8. Satu lembar faktur kendaraan bermotor dengan nomor faktur 22034986-RV3DN2027-023 tanggal 28 April 2022.
9. Satu pasang kunci mobil dengan nomor registrasi B 1534 DFQ.
10. Satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 5336 TEN, merek Ducati type Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver, nomor rangka ML0KC06AAKT001200, nomor mesin ML0800A26901086.
11. Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor P-06873197 atas nama Yose Ferdian.
13. Satu rangkap faktur kendaraan bermotor dengan nomor faktur: 1617/GAS/IX/2022 tanggal 8 September 2022.
14. Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nomor registrasi B 5336 TEN atas nama Yose Ferdian.
15. Satu lembar kuitansi untuk pembayaran satu unit Ducati Scrambler 2019 silver Rp325.000.000 (Rp325 juta).
16. Satu pasang kunci motor Ducati Scrambler 2019 dengan nomor registrasi B5336 TEN.
17. Satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 4630 SPU, merek Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022, warna hijau, nomor rangka SMTTAP20VUNBA3055, nomor mesin VAR5331.
18. Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor T-00734277 atas nama CV. Lumina Nusantara Auto.
19. Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nomor registrasi B 4630 SPU atas nama CV Lumina Nusantara Auto.
20. Satu buah kunci motor Triumph Tiger 1200 rally pro dengan nomor registrasi B 4630 SPU.
21. Satu lembar asli Delivery Orders tanggal 24 Juni 2022 1 (satu) unit motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro.
Aset-aset yang disita ini akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020–?2022 atas nama tersangka AAL.
Selain itu, kata Ketut, aset-aset tersebut juga merupakan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang tersangka AAL. Pencucian uang ini merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 orang, yakni Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kementerian Kominfo, AAL; Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.
Selepas itu, Kejagung menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA dan teranyar Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH. “Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Ketut.
Adapun peran mereka dalam kasus ini, yakni:
1. Tersangka AAL
Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa,” katanya.
2. Tersangka GMS
Tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
3. Tersangka YS
Tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri.
“Kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE,” ujar Kuntadi.
4. Tersangka MA
“Peranan tersangka dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat,” ujarnya.
Tersangka MA melakukan permufakatan jahat tersebut dengan tersangka AAL, yakni mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Kominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.
5. Tersangka IH
“Peranan tersangka IH dalam perkara ini, yaitu sebagai komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat,” katanya.
IH melakukan aksi atau perbuatan tersebut bersama-sama dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Kejagung telah menahan seluruh tersangka untuk mempercepat proses penyidikan. Tersangka AAL, GMS, dan YS ditahan selama 20 hari sejak 4 Januari sampai dengan 23 Januari 2023.
Kejagung menahan AAL dan YS di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan GMS ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Baca Juga: Pascatersangkakan Komisaris Solitech di BTS 4G, Kejagung Periksa Direktur Dua Putra
Sedangkan tersangka MA di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2023. Terakhir, tersangka IH di Rutan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 6 Februari sampai dengan 25 Februari 2023.
Kejagung menyangka AAL, YS, GMS, MA, dan IH melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung kemudian mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).