Home Hukum PKPA Peradi Jakbar-UAI, Otto: Di Luar Peradi Langgar Hukum

PKPA Peradi Jakbar-UAI, Otto: Di Luar Peradi Langgar Hukum

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Otto Hasibuan, mengatakan, Pendidikan Profesi Advokat (PKPA) yang digelar oleh organisasi advokat di luar Peradi adalah pelanggaran hukum.

“Itu adalah pelanggaran hukum, yang satu saat akan bermasalah,” kata Otto dalam acara pembukaan PKPA yang digelar DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) angkatan pertama yang dihelat secara hybrid di UAI, Jakarta, Jumat (17/2).

PKPA yang dihelat oleh organisasi advokat selain Peradi tersebut melanggar hukum karena hanya Peradi yang memiliki kewenangan melakukan tersebut sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca Juga: Peserta PKPA Peradi Jakbar Diminta Kuasai KUHP Anyar

“Melanggar hukum karena mereka tidak pernah punya kewenangan yang diberikan UU. Bahkan berpotensi merupakan perbuatan pidana menurut saya,” ujarnya.

Otto mengaku bangga terhadap DPC Peradi Jakbar di bawah kepemimpinan Suhendra Asido Hutabarat yang terus mengembangkan kerja sama dengan berbagai universitas ternama untuk menggelar PKPA.

“Dalam kategori PKPA di Indonesia ini, selalu terdepan DPC Jakarta Barat ini. Timnya kuat dan memilih partner yang baik juga, memilih Al-Azhar sebagai partner pelaksanaan PKPA ini,” ucapnya secara daring.

Otto juga menyampaikan kebanggaannya terhadap hampir 200 orang peserta yang telah memilih PKPA Peradi-UAI dan mau mengikuti seluruh tahapan yang cukup sulit sebagaimana diatur UU Advokat.

Padahal, lanjut Otto, banyak PKPA yang digelar organisasi advokat di luar Peradi dengan berbagai “kemudahan”. “Mungkin tanpa ujian, dengan memberikan sejumlah uang, sudah bisa menjadi advokat. Tapi Anda tetap memilih PKPA kita,” ucapnya.

Ia menyampaikan, Peradi yang dipimpinnya merupakan satu-satunya organisasi advokat nasional Indonesia (single bar) yang mendapat amanah untuk menyelenggarakan 8 kewenangan yang diberikan negara melalui UU Advokat, salah satunya PKPA.

”Kita ini bukan organisasi ecek-ecek saperti organisasi lain, kita ini organ negara yang bebas, mandiri, dan independen,” ujarnya.

Menurutnya, PKPA, pengangkatan, dan penyumpahan advokat dari organisasi di luar Peradi, merupakan pelanggaran hukum. Pasalnya, diselenggarakan tanpa kewenangan yang diberikan negara sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

“Celakanya, di sini Mahkamah Agung tidak taat asas. Memberikan kesempatan kepada pengadilan tinggi untuk mengangkat dan menyumpah advokat yang diajukan organisasi di luar Peradi. Dalam 10 tahun pertama Peradi berdiri, itu tidak pernah terjadi, semuanya harus melalui Peradi,” katanya kemudian membuka PKPA.

Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan, tingginya animo mengikuti PKPA DPC Peradi Jakbar karena para calon advokat sudah mengetahui kualitas dan Peradi di bawah Prof. Otto Hasibuan sebagai organisasi yang sah menyelenggarakan PKPA sebagaimana amanat UU Advokat.

“Ini juga tidak terlepas dari nama Universitas Al-Azhar Indonesia. Kualitas Al-Azhar yang juga menyebabkan animo peserta ingin mengikuti PKPA ini,” ucapnya.

Ia berharap seluruh peserta dapat mengikutinya secara maksimal sehingga bisa lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan menjadi advokat profesional, berkualitas, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik.

Rektor UAI, Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, mengharapkan para peserta PKPA mengikutinya secara serius karena Peradi menerapkan standar yang tinggi untuk bisa menjadi advokat. Menurutnya, tingginya animo peserta karena PKPA ini diselenggarakan Peradi yang diberikan amanat oleh UU Advokat.

Baca Juga: Peradi Jakbar: Wadah Tunggal yang Berhak Gelar PKPA

Tentunya, kata dia, ini demi mencetak advokat yang dapat menegakkan hukum dan keadilan secara profesional di republik ini. UAI sangat antusias dan bangga bisa menjadi mitra penyelenggaraan PKPA DPC Peradi Jakbar.

Ketua Panitia PKPA Angkatan I DPC Peradi Jakbar-UAI, Desnadya Anjani Putri, menyampaikan, PKPA ini diikuti oleh 182 orang peserta. [Di sini [UAI] ada 74 peserta yang mengikuti melalui tatap muka atau offline dan ada lebih 100 peserta yang mengikuti melalui Zoom,” katanya.

Acara PKPA ini juga dihadiri oleh Waketum DPN Peradi, Sutrisno; Ketua Bidang PKPA, Setifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan; Sekretaris DPC Peradi Jakbar, Herry Suherman; dan Wakil Ketua I DPC Peradi Jakbar, Nurkholis Cahyasa. Kemudian, Dekan Fakultas Hukum (FH) UAI, Yusup Hidayat; dan Wakil Dekan FH UAI, Akhmad Safik.

331