Home Hukum Keluarga Brigadir J Minta Penyidik Kembalikan Barang Pribadi Milik Anaknya

Keluarga Brigadir J Minta Penyidik Kembalikan Barang Pribadi Milik Anaknya

Jakarta, Gatra.com- Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, meminta penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengembalikan barang-barang milik anaknya yang disita oleh penyidik terkait kasus pembunuhan berencana. Hal ini disampaikan orangtua Brigadir J bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2).

"Barang-barang sudah diserahkan dulu ke penyidik Mabes Polri. Jadi dalam hal ini masih dalam proses, mari kita sabar menunggu," ucap Samuel di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2).

Menurut Samuel, berdasarkan keterangan penyidik, barang yang disita itu saat ini berada di Kejaksaan.

Barang itu baru bisa dikembalikan setelah menunggu proses persidangan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua selesai di pengadilan.

Samuel menyebutkan beberapa item yang diminta untuk dikembalikan adalah jam tangan, dompet warna coklat, tas sandang warna hitam, kartu masuk ke Mabes Polri, dan dua unit ponsel iPhone Pro Max.

"Tapi bukan HP yang hilang itu ya, beda lagi. Yang kedua uang sejumlah Rp 62.587.000," ucap Samuel.

Dalam kesempatan yang sama, Samuel menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto karena telah menuntaskan kasus kematian anaknya.

Tak lupa, orangtua Yosua juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo serta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD karena tetap mengawal dan memberi atensi atas peristiwa yang dialami anaknya.

"Terima kasih juga kepada Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan Kepolisian Indonesia dan bapak Presiden dan tak lupa juga kepada Pak Mahfud MD yang begitu memantau proses persidangan ataupun proses hukum terhadap kasus anak kita Yosua," tuturnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana Yosua telah ditetapkan lima terdakwa, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Lalu, Kuat Ma'ruf selaku ART keluarga Sambo, serta ajudan Sambo yaitu Rizky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Sebagai informasi, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J. Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 18 bulan penjara. Untuk Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Rizky resmi mengajukan banding. Hanya Richard yang tidak mengajukan banding.

81