Home Hukum LPSK Apresiasi Sikap Jaksa yang Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E

LPSK Apresiasi Sikap Jaksa yang Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keputusan mereka untuk tidak mengajukan upaya banding atas dijatuhkannya putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer alias Bharada E.

"Penghargaan juga kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung dan terutama kepada para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah dengan bijaksana kemudian tidak mengajukan banding," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers, di Kantor LPSK, Jumat (17/2).

Hasto pun menilai, keputusan tersebut telah menciptakan tercapainya keadilan untuk Bharada E serta korban dan keluarga korban yang dalam proses peradilan tersebut telah diwakili oleh JPU.

Selain itu, Hasto juga menyampaikan apresiasi atas sikap Majelis Hakim dan JPU terhadap Bharada E selama berjalannya proses persidangan atas perkara pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, ia menilai, sikap tersebut telah mencerminkan perilaku yang seharusnya ditunjukkan kepada seorang Justice Collaborator.

"Kita sudah melihat, bahwa perlakuan terhadap Eliezer ini, baik oleh Jaksa maupun Hakim, pada dasarnya sudah memperlakukan Eliezer ini, sejak awal sampai akhir, seperti layaknya memperlakukan seorang Justice Collaborator," ujar Hasto.

Perlakuan-perlakuan itu, kata Hasto, tercermin dari sejumlah hal. Beberapa di antaranya, terkait dengan pemisahan perkara dan lokasi penahanan antara Bharada E dengan empat terdakwa lainnya, serta cara Hakim dan Jaksa melontarkan pertanyaan kepada Bharada E.

"Kita lihat bahwa memang peran Eliezer ini sangat besar, sehingga memudahkan Jaksa maupun Hakim di dalam mengungkap fakta-fakta pengadilan, sehingga menghasilkan kesimpulan dan vonis yang diambil oleh Hakim," ucap Hasto.

"Kita harapkan, keputusan Hakim, juga model yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam memperlakukan Eliezer sebagai Justice Collaborator ini nantinya akan bisa menjadi role model bagi penegakan hukum di masa depan, terutama yang melibatkan adanya seorang Justice Collaborator," imbuhnya.

55